Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Orang Tewas, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Sound Horeg
Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
  • Pemprov Jawa Timur mengevaluasi aturan sound horeg setelah sedikitnya tiga orang meninggal dalam rangkaian parade dan karnaval sepanjang Agustus 2026.
  • Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan pemerintah akan mengonsolidasikan pengaturan dan pengawasan bersama pemangku kepentingan serta Forkopimda.
  • Evaluasi mencakup penegakan batas desibel, lokasi, dan pola pelaksanaan agar hiburan serta aktivitas ekonomi tidak membahayakan atau mengganggu warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

Sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian parade dan karnaval sound horeg di sejumlah daerah Jawa Timur.

3 September 2026

Pemprov Jatim merespons insiden tersebut dengan rencana konsolidasi dan evaluasi aturan sound horeg, termasuk batas desibel, lokasi, serta penegakan ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Timur mengevaluasi dan akan mempertegas pengaturan serta pengawasan sound horeg setelah sedikitnya tiga orang meninggal dalam rangkaian parade dan karnaval.
  • Who?
    Pemprov Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, pemangku kepentingan, Forkopimda, serta masyarakat yang terlibat dalam aktivitas sound horeg.
  • Where?
    Di Jawa Timur, dengan insiden kematian terjadi di sejumlah daerah dalam rangkaian aktivitas sound horeg.
  • When?
    Tiga kematian terjadi sepanjang Agustus 2026. Adhy Karyono menyampaikan langkah evaluasi pada Kamis, 3 September 2026.
  • Why?
    Evaluasi dilakukan karena pelaksanaan sound horeg dinilai dapat mengganggu atau membahayakan masyarakat, terutama terkait tingkat kebisingan, lokasi, dan keselamatan warga.
  • How?
    Pemprov Jatim akan berkonsolidasi dengan pemangku kepentingan dan Forkopimda, menegakkan ketentuan, serta meninjau batas desibel, lokasi, dan pola pelaksanaan kegiatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga orang meninggal saat ada parade dan karnaval sound horeg di Jawa Timur pada Agustus 2026. Pak Adhy dari Pemerintah Jawa Timur bilang pemerintah sedih dan akan melihat aturan lagi. Mereka mau mengatur suara yang terlalu keras dan tempat acaranya. Pemerintah juga akan bekerja sama supaya orang-orang lebih aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah keprihatinan atas insiden yang terjadi, respons Pemprov Jawa Timur menunjukkan perhatian terhadap keselamatan warga tanpa mengabaikan peran sound horeg sebagai hiburan dan penggerak ekonomi. Konsolidasi bersama pemangku kepentingan dan Forkopimda membuka ruang bagi penegakan ketentuan yang lebih tegas, dengan penilaian mencakup kebisingan, lokasi, dan pola pelaksanaan kegiatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merespons desakan agar pemerintah daerah memperketat bahkan melarang aktivitas sound horeg menyusul tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian parade dan karnaval sepanjang Agustus 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, rentetan insiden tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk kembali mengonsolidasikan pengaturan dan pengawasan aktivitas sound horeg di tengah masyarakat.

Adhy bilang, sejak awal persoalan sound horeg telah menjadi perhatian, terutama terkait batas tingkat kebisingan atau desibel. Pemprov Jatim juga telah berupaya membangun kesepakatan dengan berbagai pihak untuk memastikan aktivitas hiburan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan warga. “Pertama tentu rasa keprihatinan. Dulu kita sudah menjadi perhatian bahwa isu sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap keberadaan sound horeg yang selama ini menjadi bagian dari hiburan masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi. Namun, ketika pelaksanaannya berpotensi mengganggu atau bahkan membahayakan masyarakat, aturan yang ada harus ditegakkan.

“Memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pembelajaran buat kita,” katanya.

Adhy mengatakan Pemprov Jatim akan kembali melakukan konsolidasi bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan ketentuan terkait sound horeg dapat diterapkan secara lebih tegas.

Evaluasi, kata dia, tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan. Pemerintah juga akan melihat aspek lokasi dan pola pelaksanaan kegiatan agar aktivitas sound horeg tidak bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat. “Kita perlu melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegas Adhy.

Menurutnya, pengaturan ke depan perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni batas desibel dan lokasi pelaksanaan. Sound horeg diharapkan tidak ditempatkan atau dijalankan pada ruang yang terlalu dekat dengan masyarakat maupun bangunan yang berpotensi terdampak. “Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak, baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya, untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sepanjang Agustus 2026 sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi dalam rangkaian aktivitas sound horeg di sejumlah daerah Jatim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Seompreng MBG, 592 Pasien02 Sep 2026, 22:44 WIB