26 SPPG di Tulungagung Sudah Mengurus SLHS, Baru Satu yang Lolos

- Total terdapat 59 SPPG yang sudah beroperasi, 26 diantaranya sudah mengajukan proses SLHS ke Dinkes Kabupaten Tulungagung.
- Akhir bulan ini pengurusan SLHS secara online, SPPG yang belum memenuhi standar harus mengulang pengajuannya melalui OSS.
- Persyaratan tercukupi 80 persen sudah bisa terima SLHS, namun beberapa item harus benar-benar terpenuhi seperti uji laboratorium dan uji mutu.
Tulungagung, IDN Times - Proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan beralih menggunakan sistem Online Singgle Submission (OSS). Sebelumnya proses pengurusan dilakukan secara manual oleh Dinas Kesehatan Tulungagung. Namun mulai akhir bulan ini pengurusan dilakukan secara online. Dari total 59 SPPG yang sudah beroperasi, baru satu yang sudah mendapatkan SLHS. Yakni SPPG milik Polres Tulungagung yang terletak di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
1. Total terdapat 59 SPPG yang sudah beroperasi

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan pihaknya tidak akan lagi menerima proses pengajuan SLHS secara manual dari setelah tanggal 28 November 2025. Dari total 59 SPPG yang beroperasi di Tulungagung saat ini, sebanyak 26 diantaranya sudah mengajukan proses SLHS ke Dinkes Kabupaten Tulungagung. “Yang sudah lulus dan mendapat SLHS baru satu SPPG. Yakni, SPPG Polres Tulungagung,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
2. Akhir bulan ini pengurusan SLHS secara online

SPPG yang sudah mengajukan namun belum mendapat SLHS saat ini statusnya masih dalam proses. Sebagian sudah mendapat kunjungan dari Dinkes Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya belum. Bagi SPPG yang pengajuan SLHS-nya sudah berproses di Dinkes Kabupaten Tulungagung dan belum memenuhi standar sampai akhir Desember 2025, maka SPPG tersebut harus mengulang pengajuannya melalui OSS.
"Jadi setelah tanggal 28 November belum mengajukan maka pengajuannya harus melalui OSS. Sedang yang sudah mengajukan ke kami dan belum memenuhi standar kami beri waktu sampai Desember untuk mememuhi. Jika sampai akhir Desember tidak memenuhi, maka mereka pun harus mengulang pengajuannya melalui OSS,” jelasnya.
3. Persyaratan tercukupi 80 persen sudah bisa terima SLHS

Anna menjelaskan banyak item yang harus dipenuhi SPPG dalam proses mendapat SLHS. Namun, Dinkes tidak meminta semua item itu terpenuhi 100 persen. Meski begitu terdapat beberapa item yang harus benar-benar terpenuh seperti pelaksanaan uji laboratorium dan pelaksanaan uji mutu yang dinilai oleh petugas.
"Sebanyak 80 persen saja, kami sudah oke. Namun ada beberapa item yang harus betul-betul terpenuhi, semisal harus lulus uji lab. Itu tidak bisa ditawar. Selain harus pula memenuhi uji mutu yang ditentukan higienis sanitasi,” pungkasnya
















