Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

25 Napi Jatim Mendapat Remisi Potongan Waisak

25 Napi Jatim Mendapat Remisi Potongan Waisak
Ilustrasi. Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan pemotongan masa pidana, yang biasa disebut sebagai remisi khusus, dalam rangka Hari Raya Waisak 2024. Besaran remisi yang diberikan bervariasi.

"Hanya narapidana yang beragama Buddha yang memperoleh remisi ini, karena bersifat khusus," ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono, pada Kamis 23 Mei 2024.

1. Besaran remisi 15 hari - 2 bulan

Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.
Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, dimulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Ia menambahkan bahwa besaran remisi ini disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta beberapa penilaian selama masa tahanan di dalam lapas atau rutan.

"Besaran remisi tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani; semakin lama, semakin besar remisinya," jelasnya.

2. Tidak ada napi yang langsung bebas

Ilustrasi-pemberian remisi khusus hari besar keagamaan kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.
Ilustrasi-pemberian remisi khusus hari besar keagamaan kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan.

Lebih lanjut, lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sementara empat orang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," ujarnya.

3. Syarat dapat remisi harus berkelakuan baik selama di dalam penjara

Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.
Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.

Heni juga menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama periode remisi. "Berkelakuan baik ini akan dibuktikan melalui penilaian pembinaan berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.

Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, sementara bagi anak binaan, minimal tiga bulan, dihitung mulai dari tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024.

"Selain itu, syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan pada penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)," tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Jawa Timur

See More

Ayah Perkosa Anak Kandung di Surabaya hingga Hamil

29 Jun 2026, 18:02 WIBNews