25 Demonstran di Surabaya yang Ditangkap Polisi Dibebaskan

Surabaya, IDN Times - Setidaknya ada 25 orang demonstran yang ditangkap polisi dalam aksi tolak undang-undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/3/2025). Mereka telah dibebaskan pada Selasa (25/3/2025) pukul 03.20 WIB.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan membenarkan 25 orang tersebut sudah bebas. Hal ini setelah pihaknya melakukan pendampingan terhadap mereka usai menerima laporan ada yang ditangkap.
"Alhamdulillah sudah (bebaskan). Ada 25 orang yang bebas," kata Jauhar Kurniawan dikonfirmasi media, Selasa (25/3/2025).
Jauhar mengungkap 25 orang yang diamankan itu terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari mahasiswa, pelajar hingga masyarakat
"(Massa yang diamankan) campuran, ada pelajar, masyarakat umum dan mahasiswa," kata Jauhar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi membenarkan hal ini. 25 orang yang sempat digiring ke Mapolrestabes Surabaya semuanya sudah bebas.
"25 dan sudah dipulangkan tadi pagi, sebelum kita lakukan penyelidikan," ujar Rina kepada IDN Times.
Rina memastikan, massa aksi tersebut tak ada yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dipastikan sudah dipulangkan. "Gak ada (yang ditahan) sudah kembali pulang semua," ungkap Rina.
Sebelumnya, ada sebanyak 25 pendemo diduga ditangkap oleh polisi saat aksi tolak undang-undang TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025). Tak hanya itu, mereka juga mendapat kekerasan dari polisi.
Berdasakan pantauan IDN Times, demo mulai memanas sekitar pukul 17.00-19.00 WIB. Saat itu, sejumlah demonstran digiring oleh aparat hingha mendapat kekerasan.
Penangkapan ini terjadi di Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Mereka lalu dibawa ke belankang pos Gedung Grahadi sisi timur.
Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir memastikan setidaknya ada sebanyak 25 orang massa aksi yang ditangkap. Detail identitas masih belum ia identifikasi.
“Sementara kami data yang di Mapolrestabes ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” ujar Fathkul.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan penyidik. Akan tetapi, ia belum mendapat akses untuk memberi kuasa sehingga tak bisa memberi kuasa.
“Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan, mengaku masih melakukan pengecekan di Mapolrestabes Surabaya. Pihaknya juga sedang menghitung berapa jumlahnya.
“Sementara ini kami akan cek terkait jumlahnya ke Mapolrestabes Surabaya,” kata Jauhar.
Diketahui mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Surabaya turut bergabung dalam massa aksi Tolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Ada enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi kali ini.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITS, Jinan Elvaretta menyebut bahwa tuntutan pertama ialah, mendesak pemerintah dan DPR untuk nencabut dan membatalkan UU TNI hingga dilakukan kajian kembali berdasarkan prinsip good governance. Kedua, menolak perluasan wewenang TNI di ranah sipil dan siber."Ketiga, menuntut pencopotan TNI aktif dari jabatan sipil," tegasnya.
Keempat, menuntut pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip good governance dalam segala proses perancangan undang-undang serta kebijakan publik. Kelima, menuntut nasib percepatan pengkajian dan pengesahan UU perampasan aset. "Keenam, menempatkan supremasi sipil sebagai prioritas utama," kata Jinan.