19 Orang Terlibat Penyelundupan Manusia Nepal ke Eropa Lewat Surabaya

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 19 Orang terlibat penyelendupan orang dari Negara Nepal ke Benua Eropa melalui Kota Surabaya. Tiga di antaranya merupakan tersangka dan sisannya korban. Negara Eropa tujuan WN Nepal itu meliputi Ceko, Lituania dan Hungaria.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah BBBK Warga Negara (WN) Nepal, SK WN India dan LT WN Indonesia. BBBK berperan penyelundup korban, SK dan LT sebagai pemberi fasilitas WN nepal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, dari 19 orang tersebut, 17 merupakan WN Nepal, satu WN India dan satu WN Indonesia. 17 WN Nepal tersebut akan diberangkatkan secara ilegal menuju Benua Eropa dengan transit lewat Surabaya menggunakan dokumen palsu.
"Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima, kami mengamankan WN tersebut di dua lokasi, di wilayah Kendangsari Surabaya sebanyak 6 orang, Siwalankerto 5 orang, dan 8 WNA dihadirkan ke kantor imigrasi atas arahan dari saudara LT," ujarnya saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Ramdhani menyebut, hasil investigasi awal, 18 WN Nepal dan seorang WN India diduga bertempat tinggal di Indonesia dengan menggunakan dokumen izin tinggal tidak sah. Diduga, dokumen tidak sah itu mereka dapatkan dengan memberikan keterangan tidak benar.
"Izin tinggal dapat menjadi butkki bahwa mereka sebagai pengusaha di Indonesia. Namun, tujuan tinggal sebenarnya hanya menjadi alibi agar bisa mereka berangkat ke negara ke-3, atau di Eropa," ungkapnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari para terduga pelaku adalah mendapatkan sejumlah uang bila berhasil membawa korban ke Eropa. Namun, terkait jumlahnya pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Saat ini melakukan pendalaman pemeriksaan, sejumlah uangnya, karena dari pemeriksaan awal ada 1000 dolar didapatkan ketika mereka berhasil memberangkatkan warga negar Nepal," pungkas dia.
Tiga pelaku yang ditetapkan tersangka akan disangkakan dengan pasal 120 UU 6 tahun 2011 tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.