12 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan sekitar 12 juta batang rokok ilegal tanpa cukai sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama penegak hukum di Jawa Timur terus bekerja sama untuk memberantas rokok ilegal. Langkah ini bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh.
"Dengan adanya cukai ini, kita dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Untung pada Rabu.
Sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp17.097.870.000. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp8.984.227.200.
Untung mengungkapkan bahwa modus pengedaran rokok ilegal tanpa cukai sangat beragam, termasuk pengiriman melalui darat dan paket di pesawat. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan tersangka dalam kasus kepemilikan rokok ilegal.
"Jadi, barang yang kami temukan ini langsung dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaannya," kata Untung.
Pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Jawa Timur dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.