Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpoligami di Jawa Timur (Jatim) ternyata ada. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, ada satu ASN di Jatim yang mengajukan izin poligami melalui jalur resmi ke Pengadilan Agama.
"Berdasarkan data di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, pengajuan izin poligami dari ASN terjadi di Tulungagung dengan satu pengajuan dan sudah diputuskan," ujar Humas PTA Jawa Timur, Sarmin, Kamis (23/7/2026). Putusan dari pengadilan adalah menerima pengajuan ASN tersebut.
Sarmin mengatakan, minimnya pengajuan dipengaruhi ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi ASN. Selain mengikuti ketentuan Undang-Undang Perkawinan, pegawai negeri juga wajib memenuhi aturan administrasi kepegawaian.
Dalam persidangan, pemohon harus membuktikan salah satu alasan yang dibenarkan undang-undang, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib membuktikan mampu menafkahi seluruh anggota keluarga dan sanggup berlaku adil kepada seluruh istri serta anak-anaknya. "Persyaratannya memang sangat ketat. Selain alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, pemohon juga harus membuktikan kemampuan ekonomi dan kesanggupan berlaku adil," katanya.
Khusus bagi ASN, prosesnya lebih panjang lagi. Sebelum memperoleh izin dari pengadilan, pemohon harus lebih dulu mengantongi persetujuan tertulis dari istri pertama dan izin dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.
"Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi karena menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara izin poligami," jelas Sarmin.
Ia menilai prosedur yang panjang tersebut secara teori berpotensi mendorong sebagian orang memilih jalan pintas melalui nikah siri. Namun, menurutnya, aturan yang ketat diperlukan agar hak-hak istri dan anak tetap terlindungi.
"Secara analitis atau teoretis, rumitnya prosedur memang berpotensi memicu praktik nikah siri. Tetapi hakim tetap harus memastikan seluruh syarat dipenuhi agar keputusan tidak merugikan keluarga," pungkasnya.
