Gubernur Soekarwo Enggan Tunjuk Plt Bupati Malang, Ini Alasannya 

Bupati Malang pede dirinya jadi tersangka

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo berkomentar soal adanya penggeledahan di kantor Bupati Malang, Rendra Kresna; rumah pribadi Bupati Malang; dan beberapa dinas yang ada di Kabupaten Malang. Selain itu, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo juga berbicara soal pengakuan Rendra Kresna yang telah menjadi tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Malang 

1. Soekarwo menyerahkannya kepada hukum

Gubernur Soekarwo Enggan Tunjuk Plt Bupati Malang, Ini Alasannya IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Pakde Karwo, enggan komentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Sebagai negara hukum, kami serahkan kepada aparat hukum. Nanti baru tunggu perkembangannya," ujarnya di Grand City Concex, Surabaya, Selasa (9/10).  

2. Soekarwo enggan tunjuk Plt Wali Kota

Gubernur Soekarwo Enggan Tunjuk Plt Bupati Malang, Ini Alasannya IDN Times/Habil Misbacul Amal

Selain mengaku sebagai tersangka, Rendra juga sudah mundur dari Ketua DPW NasDem Jawa Timur. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur kelahiran Madiun itu belum mau menunjuk Plt Bupati Malang. "Sesuai dengan aturan semuanya ya, nanti kami tunggu aparat hukum. Kami eksekutif nggak bisa intervensi masalah hukum, nggak boleh," lanjut dia.  
 

3. KPK belum menetapkan Rendra sebagai tersangka

Gubernur Soekarwo Enggan Tunjuk Plt Bupati Malang, Ini Alasannya IDN Times/Linda

Terkait pernyataan Rendra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menetapkan siapa saja yang kemungkinan akan menjadi tersangka. Dia menyampaikan bahwa jajarannya tengah mencari barang bukti lebih lanjut.  

"Saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tetang pihak-pihak yang jadi tersangka. Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar tersebut," terang Febri kepada IDN Times. 

Baca Juga: Rendra Akui sebagai Tersangka, KPK: Tunggu Dulu

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya