Tersangka Suami Racuni Istri di Malang Tak Akui Perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Ditya Muhshan Muhammad (40) alias Yayan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan tewasnya Dayang Santi (40) di rumahnya sendiri Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024. Santi dipaksa meminum cairan pembersih lantai kamar mandi oleh suaminya sendiri.
1. Tersangka tidak mengakui perbuatannya hingga saat ini
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan jika kasus ini berjalan alot karena tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Bahkan hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024 ianjuga masih bersikukuh tidak membunuh istrinya.
"Sampai saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya. Tapi dalam penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah kami amankan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (12/2/2024).
Meskipun demikian, semua saksi dan bukti mengarah pada kesimpulan jika Yayan adalah sosok yang menyebabkan Santi tewas. Total ada 12 saksi ditambah beberapa barang bukti seperti video pengakuan saksi kunci, handphone milik korban, buku diari korban, surat rekam medis korban di RS Marsudi Waluyo, dan surat rekam psikologi saksi kunci.
"Alat bukti kita mulai dari surat lebih dari 1, saksi ahli ada 3, saksi ada 9, petunjuk, olah TKP sudah kita lakukan. Persesuaian dari keterangan ahli, bukti, dan surat itu sendiri. Makanya kami tetapkan DMM sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.
2. Polisi mengatakan jika orang ketiga jadi penyebab KDRT
Gandha melanjutkan jika penyebab KDRT yang dilakukan tersangka kepada korban adalah rasa cemburu. Tersangka menduga korban memilih selingkuhan sehingga ia kerap melakukan pemukulan. Alasan itulah yang membuat keduanya sering cekcok di rumah.
"Ini karena sering terjadi cekcok atau berantem karena cemburu. Jadi baik tersangka maupun korban curiga masing-masing memiliki pria idaman lain maupun wanita idaman lain," bebernya.
Polisi mengatakan jika dugaan keduanya tidak terbukti hingga saat ini. Sehingga dugaan perselingkuhan ini masih menjadi asumsi hingga Yayan ditetapkan sebagai tersangka.
3. Buku harian korban menjadi saksi keretakan hubungan korban dan tersangka
Keretakan hubungan korban dan tersangka terekam jelas di dalam buku diari korban. Di sana korban menuliskan jika hubungan mereka kurang akur. Dan saat di rumah, tersangka hanya bermain handphone yang ia duga sedang chatting dengan perempuan lain.
"Korban juga mengatakan kalau istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak pernah digaji. Dia juga menulis 'setan koe, kamu di luar bonceng sana bonceng sini,'" pungkasnya.
Baca Juga: Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.