Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan IRT di Malang Akhirnya Ditangkap

Pelaku pembunuhan IRT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Suni (48) warga Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 Nomor 25 RT.3/RW.1, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ternyata pelaku adalah kawan korban sendiri bernama Evi Wijayanti (51) warga Jalan Tambaksari Gang Kemuning Nomor 12, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

1. Polisi mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap di Surabaya

Konferensi pers kasus pembunuhan IRT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika pelaku dalam kasus pembunuhan Suni adalah seorang perempuan yang merupakan kawan korban. Pelaku berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya pada Sabtu (20/7/2024) pukul 16.00 WIB.

"Jadi pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, Evi ternyata memiliki utang sebesar Rp6 juta setelah membeli handphone. Ia kemudian ingin meminjam uang kepada korban, tapi korban menolak.

2. Polisi ceritakan kronologi kejadian pembunuhan Suni

Pelaku pembunuhan IRT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam menceritakan jika pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya, ini terbukti dari ia yang sudah membawa palu dari rumah. Pelaku ternyata memang sudah sakit hati kepada korban yang enggan meminjamkan uang Rp1 juta, jadi ia berencana membunuh dan mengambil barang berharga korban.

Kemudian pada Selasa (16/72024), pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan berkunjung ke rumahnya. Korban yang tidak tahu apa-apa, kemudian pulang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui pelaku yang sudah menunggu di depan rumah. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghabisi korban dengan memukulkan palu ke kepala korban hingga tewas.

"Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban. Barang tersebut berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario," ujarnya.

Kemudian pada sore hari pukul 16.00 WIB, suami korban yang bernama Juwanto menemukan istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh. Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV. Polisi juga mendapatkan keterangan jika orang terakhir yang bertemu korban adalah kawannnya yang bernama Evi.

3. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Konferensi pers kasus pembunuhan IRT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi kini menetapkan Evi sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Tersangka akan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tangga (Rutan) Polres Malang," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us