Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Malang Belum Progres

Belum ada perkembangan signifikan

Malang, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan dugaan gratifikasi Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Periode 2019-2014, Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim V Malang Raya, Ali Ahmad. Keduanya bahkan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.

Dalam tuduhannya, Anis diduga mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana ini disebut untuk memuluskan pengamanan suara Pileg 2024 pada 14 Februari 2024.

1. Kuasa Hukum Deni Mahardika mengatakan jika penanganan kasus ini masih lambat

Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Malang Belum ProgresKetua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat mengatakan jika penanganan kasus ini berjalan lambat, padahal bukti-bukti yang mereka temukan sudah lengkap dan telah diserahkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Apalagi mereka telah menambah bukti-bukti baru pada Kamis (20/6/2024).

"Kami telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, handphone, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/6/2024).

Bakti juga mengatakan jika berdasarkan keterangan sumber internal kepolisian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tapi mereka tidak lagi mendapatkan update kasus ini.

2. Polda Jatim telah mendatangi rumah Anis Suhartini, temukan amplop mencurigakan

Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Malang Belum ProgresKader PKB, Ali Ahmad. (Dok. PKB)

Bakti melanjutkan jika tim unit II Polda Jatim telah mendatangi rumah terlapor Anis Suhartini untuk memintai keterangan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah Anis, penyidik menemukan sejumlah amplop mencurigakan.

"Kami mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama AA (Ali Ahmad) yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi," bebernya.

Meskipun sudah mendapatkan bukti sejelas ini, Bakti merasa pihak kepolisian masih lamban dalam menangani kasus ini, sehingga ia mengirimkan surat perihal permohonan perkembangan perkara atau SP2HP ke Polda Jatim. Ia berharap pihak kepolisian memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah diajukan kliennya 3 bulan lalu.

3. Bakti mendesak Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi

Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Malang Belum ProgresIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Bakti juga mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan pada saksi-saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ditambah penyidik juga harus segera melaksanakan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan. 

"Ini adalah laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan demua unsur telah terpenuhi, jadi tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya," pungkasnya.

Baca Juga: 10 Tempat Terbaik untuk Nikmati Menu Rawon di Malang, Kuah Juara!

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya