3 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan IRT di Malang

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang langsung melakukan rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Suni (48) warga Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 Nomor 25 RT.3/RW.1, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (23/7/2024). Rekonstruksi ini dilakukan langsung oleh tersangka Evi Wijayanti (51) di Mapolres Malang.
1. Tersangka melakukan 45 adegan selama rekonstruksi

Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa mengatakan jika rekonstruksi ini dilakukan langsung oleh tersangka dengan tetap memakai pakaian saat ia membunuh korban. Polisi juga mendatangkan sebanyak 4 saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), mereka adalah saksi tetangga yang menemui dan membuatkan teh pada tersangka.
"Kemudian kita lakukan adegan mulai dari dia datang menggunakan ojek, kemudian dia masuk ke dalam rumah. Sampai dia melakukan eksekusi pada korban. Total ada sebanyak 45 adegan dari dia datang sampai memukul berkali-kali," terangnya.
Pria yang akrab disapa Choi ini mengatakan jika rekonstruksi dilakukan di Mapolres Malang karena menghindari kerumunan orang yang penasaran seandainya rekonstruksi di TKP. Dan menurutnya rekonstruksi di Mapolres Malang sudah cukup menggambarkan kejadian dari awal sampai akhir.
2. Tersangka membunuh korban sambil menutup mata

Tersangka yang sudah membawa palu dari rumah ini kesal lantaran korban tidak mau meminjami uang Rp1 juta pada Selasa (16/72024). Kemudian pada pukul 12.00 WIB, korban dieksekusi saat ia tengah bermain handphone sambil tiduran di atas kasur.
"Ternyata saat melakukan pemukulan dia sambil memejamkan mata. Jadi dia tidak tahu persis jumlah pukulannya berapa, jadi kita tunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit," bebernya.
Saat dipukul kepalanya menggunakan palu, korban tidak sempat melakukan perlawanan. Nyawanya diakhiri saat pelaku melakukan pemukulan berkali-kali sambil menutup matanya.
"Sementara fakta baru saya kira tidak ada, pelaku ini jujur. Karena kesesuaian keterangan para saksi dan rekonstruksi ini sama," paparnya.
3. Korban sempat menyuruh tersangka sholat

Lebih lanjut, Choi mengatakan jika tersangka sempat melaksanakan Salat Dzuhur sebelum melakukan pembunuhan, ini sesuai ada jejak sejadah dan mukena do dalam rumah. Sementara pengakuan tersangka, ia disuruh salat oleh korban.
"Tapi mereka salat terpisah, tersangka di ruang kejadian. Sementara korban salat di kamarnya sendiri, ruangannya bersebelahan," pungkasnya.