5 Anak Pelaku Bullying di Kota Batu Divonis Bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Warga Kota Batu digegerkan dengan kematian siswa SMP berinisial RKA (12) warga Jalan Bromo Gang 4 RT.4/RW.7 Nomor 4A, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. RKA tewas setelah menjadi korban bullying dan kekerasan oleh 5 anak lainnya berinisial MI (15), MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13).
Sekarang ini, kelimanya kemudian dibawa oleh Satreskrim Polres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelimanya juga telah menjalani sidang tertutup dan divonis bersalah.
1. Berikut ini hukuman yang diterima oleh kelima pelaku
Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu telah menetapkan kelima anak pelaku bullying RKA bersalah. MA yang merupakan pelaku utama mendapatkan hukuman 3 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja di Shelter Khusus Anak Jember. Kemudian MI mendapatkan hukuman 3 tahun penjara di lapas anak Blitar.
Sementara KB, KS, dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Ketiganya juga ditempatkan di Shelter Khusus Anak Jember.
"Dalam penanganan kasus anak ini, kami tangani secara hati-hati dan humanis karena anak-anak ini masih dibawah umur. Proses peradilan juga dilaksanakan dengan cepat karena mereka anak berhadapan hukum," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo saat dikonfirmasi pada Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Profil Siswa SMP di Batu Korban Perundungan yang Berujung Kematian
2. Hukuman untuk anak berhadapan hukum lebih ringan dibandingkan penjahat dewasa
Didik juga mengatakan jika penanganan perkara ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Akan tetapi untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan pasal 79 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
''Ada pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak, paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' bebernya.
3. Hukuman untuk kelima anak disebut ringan karena mereka kooperatif
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan jika hukuman untuk kelima anak ini terbilang ringan. Majelis hakim memutuskan hukuman ini karena kelimanya kooperatif selama persidangan.
"Kelimanya juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban juga. Kemudian ada upaya meminta maaf dan penyesalan untuk tidak akan mengulangi lagi," bebernya.
Fuad juga mengatakan jika majelis hakim memutuskan vonis ini pada Jumat (12/7/2024) lalu. Sehingga saat ini masih menunggu inkrah selama 7 hari setelah putusan.
Baca Juga: Ini Penyebab Tewasnya Siswa SMP di Batu Korban Perundungan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.