Pemakaman Jenazah COVID-19 di Madiun, Warga Sebut Ada Pungli

Ditarik sejumlah uang oleh pemerintah desa

Madiun, IDN Times - Perwakilan warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Kamis (9/12/2021). Mereka melaporkan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa untuk memandikan dan pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19. 

Dalam laporan yang diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kejari, keluarga dari almarhum atau almarhumah harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Duit sebanyak itu untuk tambahan memandikan dan pemakaman jenazah yang meninggal gegara COVID-19 pada Juli lalu. 

1. Dinilai menyalahi wewenang

Pemakaman Jenazah COVID-19 di Madiun, Warga Sebut Ada PungliIlustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Perwakilan pelapor, Rizal Simanjuntak mengatakan, setelah beberapa bulan, warga akhirnya melaporkan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang. Ini setelah mengetahui bahwa anggaran penanggulangan COVID-19 ditanggung pemerintah desa melalui dana desa. 

"Pemkab sudah memberi anjuran. Dana desa bisa digunakan untuk bantuan COVID-19, termasuk pemakaman. Sangat disayangkan karena warga yang terdampak dari kalangan ekonomi lemah," Rizal mengungkapkan.

2. Serahkan penanganan kepada jaksa

Pemakaman Jenazah COVID-19 di Madiun, Warga Sebut Ada PungliResepsionis Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kondisi ini disinyalir dialami sebagian besar keluarga yang ditimpa kasus COVID-19. Hanya saja, baru tiga kepala keluarga yang berani melaporkannya kepada kejaksaan. Rizal tidak mengetahu secara pasti alasan warga lain yang kemungkinan mengalami nasib serupa.

 "Nantinya, biar penegak hukum yang menyelidiki lebih lanjut. Kami hanya melaporkan kejadian yang mungkin merupakan penyalahgunaan wewenang," ia menuturkan.

3. Jaksa menunggu hasil pemeriksaan berkas

Pemakaman Jenazah COVID-19 di Madiun, Warga Sebut Ada PungliIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Arief Fatchurrohman menyatakan bahwa PTSP telah menerima berkas pengaduan tentang indikasi pungutan liar penanganan COVID-19. Namun, pihaknya belum menindaklanjutinya lantaran dokumennya masih berada di meja Kepala Kejari Madiun.

"Kami menunggu disposisi dari pimpinan dulu. Nanti tindak lanjutnya seperti apa," ujar Arief ditemui di kantornya.

Dugaan adanya pungli ini sendiri terjadi pada periode jabatan kepala desa sebelumnya. Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Bambang Sumitro menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan kepada warga yang meninggal gegara COVID-19.

Adapun nominalnya Rp 1,8 juta untuk biaya pembelian peti, jasa penggali kubur, dan transportasi dari rumah sakit.

"Warga yang terkena COVID-19 meninggal di Puskesmas Krebet (Kecamatan Pilangkenceng). Karena harus dibawa ke rumah sakit untuk dimandikan, maka harus membayar biaya operasional di sana," ujar dia sembari menyebut ada dua warga yang meninggal di puskemas lantaran terinfeksi virus Corona.

Apabila yang bersangkutan dirawat dan meninggal di rumah sakit, ia melanjutkan, seluruh biaya perawatan hingga pemakaman ditanggung pemerintah pusat. Hal ini dinyatakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Karena meninggalnya di Puskesmas, maka pemerintah desa membantu sesuai kemampuan keuangan. Untuk kekurangannya ditarik dari keluarga," Bambang menjelaskan.

Baca Juga: Survei Etos: Masyarakat Berharap Polri Tidak Pungli

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya