Dua Perlintasan Sebidang di Kabupaten Madiun Dilengkapi Palang Pintu

Madiun,IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun bakal mengoperasionalkan dua palang pintu di perlintasan sebidang jalur kereta api di Desa/Kecamatan Wonoasri dan Desa/Kecamatan Mejayan. Sesuai rencana, fasilitas baru untuk menekan risiko kecelakaan itu mulai berfungsi Senin pekan depan (23/12).
“Setelah di-lauching pada hari itu juga,” kata Kabid Keselamatan dan Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Madiun Sutrisno kepada IDN Times, Jumat (20/12).
1. Warga sekitar perlintasan direkrut menjadi operator
Untuk persiapan operasional dari fasilitas pos jaga perlintasan, palang pintu, dan rambu suara, pihak Dishub telah merekrut delapan operator. Para warga sekitar perlintasan itu juga telah mengikuti pelatihan yang dipandu petugas dari Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun.
Nantinya, para operator palang pintu itu ditempatkan di dua palang pintu. Sebanyak empat di antaranya di Jalan Pintu Perlintasan (JPL) 115 Wonoasri dan empat lainnya di JPL 122 Mejayan. “Kerjanya dibagi tiga sif setiap hari,” ujar Sutrisno.
2. Nominal gaji per bulan sesuai UMK
Pembagian sif per harinya selama delapan jam. Lantaran dalam sehari ada 24 jam, maka jadwal libur operator diatur secara bergantian. Sedangkan terkait gaji, Sutrisno mengatakan nilanya sesuai UMK Kabupaten Madiun, yakni Rp1,9 juta per bulan.
“Gajinya diambilkan dari dana yang ada di APBD Kabupaten Madiun, khususnya di pos Dishub,” tambahnya.
Baca Juga: Kecepatan Angin yang Menerjang Kota Madiun 60 Kilometer Per Jam
3. Anggaran pembangunan dan pengadaan senilai Rp1,4 miliar
Proyek pembangunan pos jaga dan pengadaan palang pintu di dua perlintasan sebidang itu mulai berlangsung sejak 11 November 2019. Adapun dana yang digunakan sebanyak Rp 1,4 miliar, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pos Dishub.
Dengan rampungnya pembangunan proyek tersebut, maka jumlah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun berkurang. Sedikitnya dari 45 perlintasan sebidang di Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Tulungagung hingga Blitar telah ditutup 25 titik.
4. PT KAI membantu pelaksanaan operasional
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penutupan perlintasan sebidang diperlukan untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengguna jalan yang melintas. Dari sejumlah kejadian tabrakan telah menelan korban jiwa di perlintasan tanpa palang pintu.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk yang berada di jalan kabupaten maupun provinsi. Sedangkan perlintasan yang di jalur nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Pihak PT KAI hanya membantu pelaksanannya,” ujar Ixfan.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, PT KAI Daop 7 Madiun Siagakan AMUS