Tebas Dua Orang Pengendara hingga Tewas, Aziz Ditangkap di Rumahnya

Satu tersangka masih buron

Bangkalan, IDN Times - Pelaku pembunuhan sadis terhadap dua orang yang berboncengan di Pasar Tonaan, Kecamatan Burneh ditangkap tim Satreskrim Polres Bangkalan. Pelaku bernama Abdul Aziz (19) ditangkap di rumahnya Dusun Morembong, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah.

"Ditangkap 12 jam pasca kejadian. Pembunuhan jam 8 malam, jam 8 pagi esok harinya tersangka ditangkap," kata Kepala Polres Bangkalan AKBP Bobby Paludin Tambunan, Kamis (8/8).

1. Aziz tak sendiri

Tebas Dua Orang Pengendara hingga Tewas, Aziz Ditangkap di RumahnyaIDN Times/Musthofa Aldo

Menurut Bobby, Aziz tak sendiri saat eksekusi. Ia bersama kakaknya Muzammil (30) yang kini buron dan telah masuk daftar pencarian orang. Namun kepada penyidik, Aziz mengaku seorang diri saat membunuh Farida dan Sinul. Farida adalah mantan istri Muzammil.

"Dia mengaku sendirian saat menganiaya para korban, tapi masih akan terus kita dalami," ujar Bobby.

Baca Juga: Dua Pejabat Bangkalan Terjerat Kasus Etawa, Bupati: Harus Dipecat

2. Bukan pembunuhan berencana

Tebas Dua Orang Pengendara hingga Tewas, Aziz Ditangkap di RumahnyaIDN Times/Musthofa Aldo

Setelah memeriksa saksi dan tersangka, polisi tak menerapkan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Aziz mengaku awalnya dia dan kakaknya hendak menengok anaknya yang ikut Farida setelah bercerai. Namun tak berhasil.

Ketika hendak pulang, mereka berpapasan dengan Farida dekat pasar Tonaan. Menurut Aziz, kakak iparnya itu berboncengan mesra dengan Sinul. Melihat hal itu, emosinya jadi membuncah dan penyerangan brutal pun terjadi. "Kalau dari cerita tersangka, tindakannya spontanitas, tidak terencana" tutur Bobby.

3. Terancam 15 tahun penjara

Tebas Dua Orang Pengendara hingga Tewas, Aziz Ditangkap di RumahnyaIDN Times/Musthofa Aldo

Aziz juga mengaku tidak tahu apakah Farida punya hubungan spesial dengan Sinul. Namun, dia mengaku nekat menganiayai keduanya karena sakit melihat keduanya berboncengan, sementara penceraian dengan kakaknya masih dalam proses. Apa pun alasannya, Aziz dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat. Total ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Motif Asmara, Dua Warga Bangkalan Tewas Ditebas Saat Berboncengan 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya