Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap Polisi

Polisi masih dalami motif masturbasi

Banyuwangi, IDN Times - Polisi menangkap seorang laki-laki yang melakukan masturbasi di dalam ATM sebuah bank, di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin (2/12). Sebelumnya, adegan masturbasi itu viral dan menjadi perbincangan warga Banyuwangi.

1. Ditangkap di rumahnya, di kawasan Tegaldlimo

Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap PolisiIDN Times/Istimewa

Lelaku yang ditangkap itu berinisial HDK (28). Dia dibekuk di rumahnya, kawasan Tegaldlimo yang tak jauh dengan Desa Sumberberas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV yang ada di ATM, hingga baju yang dikenakan pelaku.

"Kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu, karena ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

2. Dilakukan pada 16 November 2019

Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap PolisiScreenshoot video mastrubasi di ATM, Muncar. IDN Times/Istimewa

Arman menjelaskan, pelaku melakukan masturbasi di dalam ATM pada 16 November 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa sepengetahuannya, sejumlah pemuda merekam aktivitasnya dari luar ATM. Video berdurasi 30 detik tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial pada 23 November 2019.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau ada penyebab lainnya. Selanjutnya masih akan kami dalami," tambahnya.

Polisi sendiri masih berusaha mencari sekelompok pemuda yang merekam aktivitas masturbasi tersebut. Dari CCTV ATM, terlihat mereka membawa sepeda motor. Sayangnya, kamera pengawas itu tak sampai bisa mendeteksi wajah mereka.

Baca Juga: Heboh Video Masturbasi di ATM, Diduga Dilakukan Orang Gangguan Jiwa

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap PolisiLokasi ATM di Muncar yang menjadi tempat masturbasi. IDN Times/Istimewa

Atas perbuatannya HDK terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Ancaman maksimal hukumannya 10 tahun kurungan.

4. Diduga ODGJ

Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap PolisiIDN Times/Istimewa

Sementara itu, Sofyan Arifianto, warga Desa Sumberberas yang tinggal di kawasan pasar Sumberayu mengaku sering melihat HDK berkeliaran dengan kondisi telanjang. Dia menduga, HDK memang orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

"Saya sering melihat dia (HDK) jalan kaki di kawasan pasar Sumberayu. Dia kadang ya minta minta uang. Kayaknya dia orang gila, soalnya waktu jalan kaki kadang dia juga telanjang," ujar Sofyan.

Baca Juga: Video Masturbasi di ATM, Warga Sebut Lokasi Berada di Muncar

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya