RH Ditahan, Bimbingan Mahasiswa Unej Dialihkan ke Dekan

RH tidak lagi mengajar dan membimbing

Polres Jember telah menahan RH, Dosen Universitas Jember (Unej) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur ke Lapas Kelas II A Jember.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021). Keesokan harinya, polisi langsung menggelar rilis penahanan RH.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

1. Kewenangan diserahkan Dekan

RH Ditahan, Bimbingan Mahasiswa Unej Dialihkan ke Dekanhccoder.info

Setelah polisi melakukan penahanan terhadap RH ke Lapas Kelas II A Jember, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menegaskan bahwa semua tugas RH dalam mengajar hingga membimbing tugas akhir kuliah mahasiswa berupa Skripsi, Tesis, hingga Disertasi telah dihentikan, dan diambil alih Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

"Dengan telah ditahannya RH maka Rektor Universitas Jember telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir," ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, Jumat (7/5/2021).

2. Tidak mengganggu proses akademik mahasiswa

RH Ditahan, Bimbingan Mahasiswa Unej Dialihkan ke DekanPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

RH merupakan salah satu dosen muda dengan sederet gelar. Setelah kasus ini terungkap, jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember langsung dicopot oleh rektorat pada 13 April lalu.

Pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University Australia ini juga dibebastugaskan oleh rektor.

Rokhmad Hidayanto melanjutkan, pihak Universitas Jember menghormati kewenangan penyidik Polres Jember yang menahan RH. Pihaknya memastikan dengan ditahannya RH, tidak akan menggangu proses akademik di Universitas Jember.

"Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa," jelasnya.

Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya.

"Dengan demikian ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH," ujarnya.

3. Menuntaskan sanksi kepegawaian

RH Ditahan, Bimbingan Mahasiswa Unej Dialihkan ke Dekanedumor.com

Saat ini, tim pemeriksa Universitas Jember yang dibentuk untuk menyelidiki kasus RH masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini, sesuai aturan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan hukum tersebut membuat RH terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.

"Secara internal rektor terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan. Saat ini tim pemeriksa internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, RH dilaporkan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Korban yang masih sekolah di SLTA berusia 16 tahun, tidak lain merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial dan terungkap setelah mendapat respons dari orang tuanya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021. 

Baca Juga: Oknum Dosen Unej Ditahan, Aktivis GPP Beri Polisi Buket Bunga

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya