Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tendang Sesajen Semeru 

Polisi memburu pelaku

Lumajang, IDN Times - Polres Lumajang telah mengantongi identitas terduga pelaku pembuangan dan penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. Saat ini polisi sedang memburu pelaku, bekerjasama dengan Polres tempat tinggal pelaku.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Senin (10/1/2022).

1. Patroli media sosial

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tendang Sesajen Semeru Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto. IDN Times/Istimewa

Eka mengatakan, pihaknya bakal mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria tersebut. Proses pencarian pelaku juga dibantu Polda Jatim.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," ujarnya.

Kasus penendangan sesaji di Gunung Semeru, terjadi di Kecamatan Pronojiwo. Kasus tersebut membuat marah sejumlah pihak, termasuk tokoh agama di Lumajang. Perwakilan GP Ansor Lumajang turut melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ujarnya.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Semeru, Khofifah: Tidak Seharusnya Terjadi!

2. Tindakan intoleran

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tendang Sesajen Semeru Bupati Lumajang minta bantuan mencari pembuang sesaji. IDN Times/Tangkapan layar

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," jelasnya.

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," tambahnya.

3. Ancaman hukuman 4 tahun

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tendang Sesajen Semeru Bupati Lumajang minta bantuan mencari pembuang sesaji. IDN Times/Tangkapan layar

Terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Semeru Dilaporkan ke Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya