Polisi Surabaya Awasi Distribusi Senapan Angin

Senapan angin cuma untuk olahraga ya rek

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mengawasi distribusi senapan angin menjelang akhir tahun 2022. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru nanti. 

Pengawasan tersebut dilakukan di toko-toko yang menjual senapan angin. Salah satunya yakni di Pasar Turi Surabaya. 

1. Memastikan keamanan akhir tahun

Polisi Surabaya Awasi Distribusi Senapan AnginSejumlah senapan angin di salah satu toko di Surabaya. Dok. Polrestabes Surabaya.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Hartono mengungkapkan, pengawasan dan antisipasi kerawanan terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan distribusi senapa angin hingga barang yang mengandung bahan peledak. 

"Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Surabaya tetap terjaga," ujar Edi, Senin (5/12/2022). 

Baca Juga: Tangis Ibu di Surabaya Saat Tahu Anaknya Ikut Tawuran Antar Geng

2. Penjual hanya menjual kaliber 4,5 meter

Polisi Surabaya Awasi Distribusi Senapan AnginSejumlah senapan angin di salah satu toko di Surabaya. Dok. Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, salah satu pedagang senapan angin di Pasar Turi yang tokonya didatangi petugas adalah Hasun dan Dimas. Ia mengatakan senapan angin yang didistribusikan hanya kaliber 4,5 milimeter dan tidak merubah larasnya melebih ketentuan yang berlaku.

"Kami mendistribusikan senapan angin sesuai aturan yang berlaku. Penjual harus mengantongi izin dari kepolisian," ujar dia. 

3. Penjual juga sosialisasikan penggunaan senapan

Polisi Surabaya Awasi Distribusi Senapan AnginSejumlah senapan angin di salah satu toko di Surabaya. Dok. Polrestabes Surabaya.

Dimas mengaku, ketika ada pembeli yang datang di tempatnya, ia selalu memberikan imbauan agar tidak digunakan untuk hal lain selain olahraga, apalagi digunakan untuk berburu binatang yang dilindungi. Sebab, itu sudah menyalahi ketentuan yang berlaku. 

"Kami juga sudah meminta distributor lain untuk bersama menjaga keamanan Surabaya. Salah satunya dengan tidak mengganti laras senapan angin apalagi menjual sparepart untuk mengubahnya menjadi senjata rakitan. Hukuman maksimalnya bisa sampai hukuman mati" ujar Dimas. 

Baca Juga: Polisi Surabaya Tak Segan 'Dor' Gangster Jika Masih Berulah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya