Data Pernikahan Anak di Surabaya Terendah di Jatim

Angkanya turun dari tahun ke tahun

Surabaya, IDN Times - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Samarul Falah menyebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan angka pernikahan anak terendah di Jawa Timur. Angkanya pun turun dari tahun ke tahun. 

"Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya dari tahun ke tahun kalau dibanding jumlah penduduk, angka pernikahan jadi Surabaya mungkin di Jawa Timur terendah," ujarnya di Balai Pemuda Surabaya, Senin (31/7/2023). 

1. Angka pernikahan di Surabaya jadi 100 perkara

Data Pernikahan Anak di Surabaya Terendah di JatimKota Surabaya dari udara. Humas Pemkot Surabaya.

Samarul mengatakan di tahun 2020 angka pernikahan anak di Kota Surabaya mencapai 500 perkara. Kemudian di tahun 2023 angkanya turun menjadi di bawah 100 perkara.

"Artinya apa, dari tahun ke tahun upaya kami untuk mencegah ataupun tidak melaksanakan pernikahan di bawah umur ini dari kesadaran masyarakat Surabaya semakin baik, sehingga nanti bisa berkurang," ungkapnya.

Baca Juga: BKKBN: Angka Pernikahan Dini Sebenarnya Turun, Tapi Seolah Naik

2. Akan kerja sama dengan Pemkot untuk turunkan angka pernikahan anak

Data Pernikahan Anak di Surabaya Terendah di JatimBalai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Samarul menuturkan, untuk terus menurun angka pernikahan anak, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian Agama. Targetnya 2024, Kota Surabaya zero pernikahan anak. 

"Kalau memang ada kerjasama yang bagus, kita bisa mengantisipasi dari tiga unsur ini, PA, Walkot dan Kementerian, kita antisipasi, sebelum ke KUA ini bisa dicegah sehingga kami bilang ke pak Wali 2024, Surabaya bisa zero pernikahan anak," kata dia. 

3. Pernikahan anak masih terjadi karena faktor syariat agama

Data Pernikahan Anak di Surabaya Terendah di Jatim

Ia mengungkapkan, angka pernikahan anak masih terjadi karena alasan syariat agama. Orang tua beralasan menikahkan anaknya karena tak mau anaknya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan selama berpacaran. 

"Orang tua melihat anaknya bukan muhrimnya, kekhawatiran seperti ini, dari pada melakukan ke jenjang maksiat akhirnya menikahkan anaknya," jelasnya.

Samarul tak mengiyakan bila dispensasi nikah di Surabaya karena faktor hamil duluan. Sebab, sejauh ini permohonan pengajuan dispensasi nikah di Surabaya karena kesadaran agama. 

"Alhamdulillah untuk di Surabaya, kesadaran agama ini lebih dominan, sehingga tidak banyak memperhatikan umur," tutur dia. 

Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga karena banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan yang sebelumnya minimal usia menikah 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga masyarakat masih dalam masa transisi memahami UU pernikahan. 

"Untuk masih adanya dispensasi karena faktor UU sendiri yang semula umurnya 16 jadi 19, inilah masa transisi ataupun sosialisasi kepada masyarakat belim sampai," ucapnya.

Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama agar Surabaya menjadi zero pernikahan anak. Pihaknya telah melakukan diskusi dengan PA terkait hal ini. 

"PA sudah diskusi dengan kita untuk Surabaya zero (pernikahan anak), hari ini Surabaya dibawah 100 dari tahun-tahun sebelumnya 400," kata Eri. 

Baca Juga: Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati Ponorogo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya