Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 

Yang tak bisa membayar denda diminta menyapu jalan

Tuban, IDN Times - Tim Satgas COVID-19, Kabupaten Tuban kembali menjaring puluhan warga yang tak memakai masker saat berkendara di Jalan Raya Pramuka, Senin (14/9/2020), siang. Sebanyak 27 warga Tuban yang terjaring razia masker tersebut langsung diberikan sanksi, berupa denda Rp100 ribu. Karena dua di antaranya tak bisa membayar, mereka pun diminta menyapu jalan.

1. Razia digelar untuk menekan penyebaran virus corona

Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 Petugas menindak warga Tuban yang tidak memakai masker. IDN Times/Imron

Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, razia gabungan yang diikuti jajaran TNI, kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) dan Pemkab Tuban merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden atau Inpres nomor 06 dan Perbub 65 tahun 2020. Selain itu, razia tersebut juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Bumi Wali, sebutan lain dari Kabupaten Tuban. "Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin memakai masker," kata Huda.

2. Razia akan terus dilakukan di beberapa tempat

Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 Petugas menindak warga Tuban yang tidak memakai masker. IDN Times/Imron

Huda menyebut, razia serupa juga akan terus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tuban. Saat ini jumlah warga Tuban yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 440 orang, 325 dinyatakan sembuh, 55 orang meninggal dunia dan 60 masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Kondisi Tuban saat ini masih belum ada penurunan secara signifikan. Jadi ini inisiatif Kapolres yang didukung ketua pengadilan negeri dan kami sangat mengapresiasi," jelasnya.

3. Dua orang dihukum menyapu jalan karena tidak punya uang untuk membayar denda

Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 Bupati Tuban Fathul Huda terjun langsung mengikuti razia masker. IDN Times/Imron

Dari, lanjut Huda 27 orang yang terkena razia masker itu, 23 orang telah membayar denda uang sebesar Rp100 ribu, sedangkan 2 orang lainnya yang dihukum menyapu jalanan karena tak mempunyai uang untuk membayar denda. "Ya kita juga berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Tuban bisa disiplin dan angka penyebaran virus corona bisa ditekan," harapnya.

Baca Juga: Dokter Meninggal, Kadinkes Tuban: Pemeriksaan Mengarah COVID-19 

4. Masyarakat yang tidak memakai masker bisa dipidana

Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 Petugas menindak warga Tuban yang tidak memakai masker. IDN Times/Imron

Sementara itu terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib mengatakan, saat ini penerapan sanksi hanya sebatas saksi administrasi saja. Jika selama razia ini digelar dan tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker sagat rendah maka sanksi ini bisa diperberat lagi.

"Ini menindaklanjuti tentang sanksi yang ada di Perbup No 65 Tahun 2020 ini, maka bisa diterapkan denda maupun pidana. Ini juga semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Setelah ada razia ini dan tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker masih minim, maka pemberian sanksi bisa lebih berat lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Braakk! Laka Maut di Jalur Pantura Tuban, Enam Penumpang Minibus Tewas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya