Spanduk Provokatif di Area Kilang Minyak Ditertibkan Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Petugas Satpol-PP Kabupaten Tuban mencopot belasan spanduk yang dianggap bernada provokatif di lokasi pembangunan kilang minyak Pertamina, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (12/12).
Pencopotan spanduk ini juga karena dianggap dapat menganggu pelaksanaan pembangunan kilang minyak Pertamina. "Hari ini petugas Satpol PP melakukan pencopotan spanduk yang bertuliskan provokatif yang dipasang oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi pembangunan kilang," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono.
1. Pemasangan spanduk juga tidak berada pada posisi yang tepat
Selain dapat memprovokasi massa, spanduk yang dipasang juga berada pada tempat yang tidak sesuai.
"Beberapa spanduk dan banner yang dipasang di kawasan yang akan didirikan kilang minyak di desa Wadung, Kecamatan Jenu yang bersifat provokatif ini juga dipasang di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya. Maka dari itu petugas melakukan pencopotan," ungkap Nanang.
2. Polisi bakal tindak pelaku yang dengan sengaja memprovokasi massa
Ia meminta kepada bawahannya, agar menindak tegas pelaku yang dengan sengaja memprovokasi massa sehingga mengakibatkan situasi keamanan di Tuban terganggu. "Saya ingatkan sekali lagi, apa bila ada pihak-pihak yang memprovokasi, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
3. Proyek nasional dan masuk dalam program prioritas presiden
Kapolres mengatakan proyek kilang minyak di Kecamatan Jenu adalah proyek Nasional yang masuk dalam program prioritas pemerintah atau Presiden. Untuk itu, pengamanan juga harus maksimal. "Kami sebagai penengah dan akan terus mengawal pembangunan kilang minyak ini," jelasnya.
4. Menhub berikan izin reklamasi
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sudah memberikan izin kepada PT Pertamina, untuk melakukan restorasi atau pemulihan garis pantai karena tergerus abrasi. Izin juga diberikan terhadap reklamasi di Kabupaten Tuban. Hal ini dilakukan terkait proyek pembangunan Kilang Pertamina Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Baca Juga: Jokowi: 34 Tahun Gak Bisa Bangun Kilang Minyak, Kebangetan!