KPUD Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 02

Gugatan pemilu Paslon 02 dianggap masih ngambang

Tuban, IDN Times- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Fatkul Iksan, mengaku siap menghadapi sidang gugatan Pilpres pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. KPU Tuban bakal membawa sejumlah bukti yang menjadi pokok permasalahan gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Pastinya kami selalu siap menghadapi gugatan sengketa pemilu yang saat ini tengah berlangsung, sejumlah materi gugatan yang disengketakan juga sudah kita persiapkan," kata Fatkul saat ditemui IDN Times di ruang kerjanya, Senin (17/6).

1. Terjadi pengelembungan suara di Kabupaten Tuban

KPUD Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 02IDN Times/ Imron

KPU Tuban dituding dalam sidang gugatan Pemilu oleh kuasa hukum Paslon Nomor 02. KPU Tuban telah melakukan penggelembungan suara dan kotak suara yang ditemukan tidak tersegel rapi alias tak terkunci. Namun menurut Fatkul Iksan dalam sidang gugatan tersebut, tim kuasa hukum paslon 02 tidak menjelaskan secara rinci di TPS mana terjadi pengelembungan suara.

"Ya kita digugat telah terjadi pengelembungan suara, tapi tidak jelas di TPS mana," katanya.

Baca Juga: Sosiolog Prediksi Tidak Ada Potensi Kericuhan Usai Putusan MK

2. KPU Tuban akan bawa bukti ke Mahkamah Konstitusi

KPUD Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 02IDN Times/ Imron

Meski kuasa hukum Paslon Nomor 02 tak menyebut secara rinci di TPS mana di Tuban yang telah terjadi pengelembungan suara, namun jajaran komisioner KPU Tuban akan membawa bukti-bukti ke MK nantinya. Bukti-bukti itu berupa dokumen DA atau berita acara, DAA1, DA1, dan DB1.

"Sesuai instruksi dari KPU RI, bahwa seluruh KPU di Indonesia harus mempersiapkan semuanya, meskipun tidak disebut dalam gugatan," katanya.

3. KPU Tuban bawa bukti tanda tangan saksi paslon 02

KPUD Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 02IDN Times/ Imron

Untuk memperkuat bukti-bukti nanti, KPU Tuban juga akan membawa bukti tanda tangan dari masing-masing saksi Paslon Nomor urut 01 ataupun 02. "Seharusnya kalau terjadi kecurangan atau pengelembungan suara pada saat pemilu 17 April lalu, kan ada beberapa saksi dari Paslon 02. Tapi setelah semua disepakati justru sekarang dipermasalahkan," ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan gugatan nanti, lanjut Fatkul, KPU Tuban juga masih belum tahu. Apakah nanti diminta hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi atau tidak. Namun berdasarkan sidang yang pasti jika nanti diminta hadir KPU Tuban pun siap.

4. Tidak mengganggu tahapan Pilkada Tuban

KPUD Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 02IDN Times/ Imron

Sejauh ini, proses sidang gugatan Pilpres yang tengah berlangsung di MK dinilai tidak berpengaruh terhadap kesiapan Pilkada Tuban tahun 2020 mendatang. Sebab usai pilpres dan pileg 17 April lalu, KPU masih konsen menghadapi gugatan pemilu dan berkoodinasi dengan Forum Pimpinan Daerah di Tuban.

"Alhamdulillah sejauh ini tidak ada pengaruhnya, kebetulan sejumlah komisioner KPU Tuban juga baru saja ditetapkan dan ke depannya agenda kita ingin bersilaturahmi dengan sejumlah Forum Pimpinan Daerah," katanya.

Baca Juga: Laica Marzuki: Percaya MK Tuntaskan Sengketa Pilpres dengan Baik

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya