Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tiri Sebanyak 5 Kali

Korban dicabuli selepas pulang sekolah

Bojonegoro, IDN Times - AA (15) gadis asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial SB (45). Peristiwa memilukan yang dialami AA itu terjadi sejak September 2020 lalu dan berlangsung di rumah korban. AA dicabuli ayah tirinya sebanyak 5 kali.

1. Pelaku mengaku terangsang setelah melihat korban ganti baju

Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tiri Sebanyak 5 KaliPelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. Dok Istimewa

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan yang dialami AA itu terjadi saat korban yang baru saja pulang dari sekolah, tiba-tiba didatangi pelaku. Pelaku mengaku, jika saat itu dirinya merasa terangsang setelah melihat anak tirinya berganti baju sekolah.

"Korban kemudian dicabuli ayah tirinya dan kejadian itu sudah berlangsung sejak September 2020 sekira pukul 11.00 wib atau selepas pulang sekolah," kata Muhammad saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).

2. Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak saat dicabuli

Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tiri Sebanyak 5 KaliIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban, lanjut Muhammad, pada waktu itu juga sempat berusaha meminta tolong kepada anggota keluarga yang lain dengan cara berteriak. Namun karena tak ada orang di rumah dan pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak. Akhirnya AA terpaksa menuruti keinginan tersangka.

"Korban ini tinggal serumah dengan tersangka dan ibunya. Kepada penyidik pelaku mengaku jika telah mencabuli korban sebanyak 5 kali," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Alami Gangguan Jiwa, Pria Bojonegoro Nekat Gantung Diri

3. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpahnya kepada kakaknya

Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tiri Sebanyak 5 KaliPelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. Dok Istimewa

Sementara kasus ini terbongkar, setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpahnya itu kepada kakak kandungnya. Kakak korban yang tak terima adiknya dicabuli kemudian melaporkan prilaku bejat sang ayah tiri ke polisi. Pelaku kini jeratan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku pada (5/1/2022), lalu dan pelaku juga sudah kita tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Sang Istri Meninggal, Guru di Bojonegoro Gantung Diri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya