Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akan Banding

Lamongan, IDN Times - Imam Winarto, terpidana kasus pembunuhan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi yang bernama Ruwaini berencana mengajukan banding.
Langkah itu ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada Kamis, (10/9/2020) memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Imam yang menjadi eksekutor. Pada sidang yang sama, otak pelaku pembunuhan, Sunarto mendapatkan vonis mati. Imam dinilai terbuktu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. tentang pembunuhan berencana.
1. Terdakwa dinilai sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya
Kuasa hukum Imam, Luqmanul Hakim mengatakan bahwa rencana banding itu diajukan karena selama ini terdakwa kooperatif saat menjalani persidangan. Selain itu, Imam juga bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, serta mengakui kesalahannya. Ia mengaku bersedia menjadi pembunuh bayaran karena dasar himpitan ekonomi.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan perbuatan pembunuhan yang dilakukan karena diperintah dan diiming-imingi sejumlah uang," kata Luqmanul, Sabtu (12/9/2020).
2. Berencana temui terdakwa di Lapas Lamongan
Sebelum mengajukan banding, Luqmanul berencana menemui Imam yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan. Pertemuan itu akan membahas apakah terdakwa bersedia mengajukan banding atau menerima vonis dari hakim. "Karena kita hanya diberikan waktu 7 hari jadi Senin ini kita menemui terdakwa, kalau bersedia banding maka hari Selasa kita ajukan," jelasnya.
Baca Juga: Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui Dendam
3. Luqmanul berharap terdakwa dihukum 20 tahun penjara
Dalam kasus ini, Luqmanul berharap terdakwa hanya dipenjara selama 20 tahun. Apalagi, uang yang dijanjikan terdawa Sunarto sebesar Rp200 juta pun hanya dibayar Rp200 ribu saja. "Terdakwa ini benar-benar orang tidak mampu, sampai saat ini akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP milik terdakwa masih dijadikan anggunan di koperasi di desanya," imbuhnya.
4. Sunarto sudah menunjuk pengacara lain
Sementara saat ditanya terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Sunarto, Luqmanul Hakim mengaku tidak tahu. Sebab, Sunarto telah menunjuk pengacara lain. "Ya memang semula saya yang menangani. Tapi kemudian terdakwa menyewa pengacara lain dari Tulungagung," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustamaji juga akan mengajukan banding apabila kedua terdakwa ini mengajukan banding. "Pastinya kita juga akan melakukan upaya hukum yang sama," kata Rustam.
Baca Juga: Resmi Mundur sebagai Sekda, Yuhronur Fokus ke Pilkada Lamongan