Diduga Cabuli Anak, Pemilik Padepokan Spiritual Diadukan ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Seorang guru pemilik padepokan pengobatan spiritual di Kabupaten Tuban berinisial FR di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim Polres, pada Rabu (13/10/2021), sore. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
1. Kapolres Tuban membenarkan adanya laporan tersebut
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dihubungi IDN Times membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut, kata Darman, juga sudah diproses oleh Satreskrim Polres Tuban.
"Iya mas baru proses dan masih tahap pemeriksaan kok. Dan untuk lebih jelasnya atau detailnya nanti bisa konfirmasi langsung sama Kasat Reskrim ya," jelas Darman.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Area Masjid Bubutan Surabaya Ditetapkan Tersangka
2. Dua orang sudah diperiksa dalam kasus pencabulan
Pelaporan sendiri dilakukan oleh dua orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan oknum guru spiritual tersebut. Keduanya datang dengan didampingi sejumlah Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban.
"Masih perlu mengumpulkan keterangan dari para saksi karena kasus ini masih dalam tahap pelaporan dari para korban dan saat ini satreskrim juga sudah memeriksa dua orang saksi," imbuhnya.
3. Petugas Dinsos Tuban belum mau beri keterangan
Sementara itu, sejumlah Konselor dari Dinsos P3A Kabupaten Tuban yang turut mendampingi pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru spiritual tersebut juga masih belum berkenan memberikan keterangan kepada awak media yang meliput. Salah satu dari mereka bahkan meminta kepada wartawan untuk secara langsung meminta penjelasan dari polisi saja.
"Langsung ke polisi saja mas, kita disini hanya melakukan pendampingan kepada korban. Mohon maaf ya," kata salah satu petugas Dinsos Tuban.
Baca Juga: Dilanda Kekeringan, Warga Tuban Patungan Beli Air Bersih