Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta Kerja

Lamongan, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menyatakkan secara tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Pernyataan penolakan itu disampaikan Ghofur saat menemui ratusan mahasiswa Lamongan yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD, Kamis (8/10/2020). Selain DPRD, Pemkab melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Hamdani juga secara menandatangani penolakan Undang-undang tersebut.
"Kami sependapat dengan adek-adek mahasiswa, saya menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata Ghofur.
Unjuk rasa ini sendiri diikuti gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, di antaranya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta puluhan pelajar SMK. Mereka menggelar aksi long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju kantor Bupati dan DPRD.
1. DPRD Lamongan bakal kawal pembatal UU cipta kerja hingga ke MK

Tak hanya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, politikus asal partai PKB tersebut juga menandatangani surat pernyataan yang isinya mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu, mencabut Omnibus Law UU cipta kerja, membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Secepatnya kita akan bentuk tim advokasi dan mengawalnya," jelasnya.
2. Mahasiswa akan kawal tim advokasi bentukan lembaga DPRD

Amir salah satu Kordinator aksi mengatakan, pihaknya dan seluruh mahasiswa asal Lamongan bakal mengawal tuntas advokasi yang dibentuk oleh DPRD. Jika dikemudian hari pembatalan tersebut urung dilakukan, maka mahasiswa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar lagi.
"Kami menganggap jika UU Cipta Kerja itu tidak dibatalkan maka secara masyarakat Lamongan khususnya petani dirugikan, sebab ada poin-poin di dalamnya yang kita anggap tidak berpihak kepada rakyat," jelasnya.
3. Pemerintah harusnya fokus tangani virus corona dari pada mengesahkan UU cipta kerja yang dianggap kontroversi

Menurutnya, pemerintah pusat dan DPR telah melakukan penghianatan terhadap rakyat Indonesia dengan mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial.
“Dalam hal ini dapat kita lihat bahwasanya pemerintah tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup dalam baying- bayang kematian COVID-19," pungkasnya.