Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta Kerja

DPRD bakal bentuk tim advokasi penolakan UU cipta kerja

Lamongan, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menyatakkan secara tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Pernyataan penolakan itu disampaikan Ghofur saat menemui ratusan mahasiswa Lamongan yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD, Kamis (8/10/2020). Selain DPRD, Pemkab melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Hamdani juga secara menandatangani penolakan Undang-undang tersebut.

"Kami sependapat dengan adek-adek mahasiswa, saya menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata Ghofur.

Unjuk rasa ini sendiri diikuti gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, di antaranya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta puluhan pelajar SMK. Mereka menggelar aksi long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju kantor Bupati dan DPRD.

1. DPRD Lamongan bakal kawal pembatal UU cipta kerja hingga ke MK

Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta KerjaDemo mahasiswa Lamongan tolak undang-undang cipta kerja. IDN Times/Imron

Tak hanya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, politikus asal partai PKB tersebut juga menandatangani surat pernyataan yang isinya mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu, mencabut Omnibus Law UU cipta kerja, membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Secepatnya kita akan bentuk tim advokasi dan mengawalnya," jelasnya. 

2. Mahasiswa akan kawal tim advokasi bentukan lembaga DPRD

Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta KerjaDemo mahasiswa Lamongan tolak undang-undang cipta kerja. IDN Times/Imron

Amir salah satu Kordinator aksi mengatakan, pihaknya dan seluruh mahasiswa asal Lamongan bakal mengawal tuntas advokasi yang dibentuk oleh DPRD. Jika dikemudian hari pembatalan tersebut urung dilakukan, maka mahasiswa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar lagi.

"Kami menganggap jika UU Cipta Kerja itu tidak dibatalkan maka secara masyarakat Lamongan khususnya petani dirugikan, sebab ada poin-poin di dalamnya yang kita anggap tidak berpihak kepada rakyat," jelasnya.

Baca Juga: Massa Ricuh di Grahadi Lempar Molotov, Polisi Balas Gas Air Mata

3. Pemerintah harusnya fokus tangani virus corona dari pada mengesahkan UU cipta kerja yang dianggap kontroversi

Di Hadapan Pedemo, Pemkab dan DPRD Lamongan Tolak UU Cipta KerjaDemo mahasiswa Lamongan tolak undang-undang cipta kerja. IDN Times/Imron

Menurutnya, pemerintah pusat dan DPR telah melakukan penghianatan terhadap rakyat Indonesia dengan mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial.

“Dalam hal ini dapat kita lihat bahwasanya pemerintah tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat  yang sedang hidup dalam baying- bayang kematian COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Grahadi Ricuh, Jebol Pagar Sampai Lempar Petasan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya