7 Kali Dipenjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Usai Curi HP Tetangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Meski sudah 7 kali mendekam di balik jeruji besi, nyatanya hal itu tak membuat Danang (39) kapok. Warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini kembali harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya sendiri yang bernama Fathul Anas (22). Danang ditangkap karena terbukti mencuri ponsel pada, Senin (6/12/2021), lalu.
1. Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap polisi
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (6/2/2021), lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.
"Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," kata Darman, Rabu (8/12/2021).
2. Pelaku merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus pencurian
Setelah diperiksa, tersangka mengakui jika yang mengambil ponsel milik Fathul adalah dia. Selain itu, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, jika Danang ini kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," kata Darman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
Baca Juga: Ditinggal Suami ke Papua, Ibu Ini Ajak Anaknya Mencuri Motor
3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Tersangka sendiri, lanjut Darman, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Merakurak, Tuban tanpa perlawanan. Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merek Realme tiga warna. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka Darman juga diketahui kerap keluar masuk tanpa izin di rumah warga sekitar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Dan kami juga sampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemuda di Tulungagung Nekat Mencuri Belasan Ular Piton