Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda di Tulungagung Nekat Mencuri Belasan Ular Piton

Pelaku pencurian Ular Piton di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Oki Pratama Putra (20), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Ngantru. Pemuda ini ditangkap setelah terbukti mencuri belasan ekor Ular Piton, milik Zainal Arifin (38), warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Tersangka ditangkap setelah menawarkan ular curiannya tersebut, melalui media sosial.

1. Satu pelaku masih berusia di bawah umur

Pelaku pencurian Ular Piton di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo menerangkan korban diketahui memiliki usaha budidaya Ular Piton di rumahnya. Aksi pencurian ini melibatkan dua orang, namun satu diantaranya masih berusia dibawah umur. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar. Sebelumnya tersangka mematikan aliran listrik ke rumah korban, sehingga aksinya tidak terekam kamera CCTV.

"Begitu masuk tersangka langsung mengambil berapa ekor ular lalu kabur," ujarnya, Selasa (16/11/2021).

2. Dijual dengan harga Rp5 juta per ekor

Salah satu Ular Piton yang dicuri oleh tersangka. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setelah menerima laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya mereka menemukan tersangka menawarkan ular hasil curiannya melalui media sosial. Polisi yang menyamar kemudian menawar ular yang dijual dengan harga Rp 5 juta ini.

Setelah sepakat mereka lalu melakukan COD di kawasan GOR Lembupeteng. "Tersangka kita tangkap saat COD, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ular yang dijual milik korban," tuturnya.

3. Uang hasil penjualan akan dibelikan sepeda motor

Salah satu Ular Piton yang dicuri oleh tersangka. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tersangka nekat mencuri Ular Piton ini karena ingin memiliki sepeda motor. Total nilai ular yang dicuri tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Rencananya uang hasil penjualan ular akan digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan lainnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Ular Piton yang dicuri tersangka ini nilai jualnya sangat tinggi di pasaran, taksir kerugian mencapai Rp133 juta," terangnya.

4. Tersangka pernah berkunjung ke rumah korban

Pelaku pencurian Ular Piton di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Zainal Arifin mengaku tidak menyangka tersangka melakukan pencurian di rumahnya. Hal ini dikarenakan sebelumnya tersangka sempat mendatangi rumah korban untuk keperluan membeli ular.

Tersangka mengaku sebagai penghobi reptil tersebut. Namun karena ular yang dicari tidak ada, Zainal kemudian memberikan seekor ular sebagai tanda pertemanan. "Setelah itu kita saling komunikasi via whatsapp terkait ular," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us