Pria Bojonegoro Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya dari Medsos

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban di medsos

Bojonegoro, IDN Times - KH (27) pria asal asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur berinisial SL (16). KH melakukan aksi bejat itu berulang kali setelah mengenal SL melalui Facebook sejak 2021 tahun lalu.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah

1. Mereka pertama kali bertemu pada Agustus 2021

Pria Bojonegoro Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya dari MedsosGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan tersebut bermula saat korban dan juga tersangka mengenal satu sama lain di media sosial. "Keduanya ini saling mengenal melalui media sosial sejak 2021 lalu, kemudian tersangka dan juga korban saling tukar nomor WhatsApp," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat jumpa pers, Selasa (14/6/2022).

Hubungan mereka kian dekat. Akhirnya pada bulan Agustus 2021 lalu, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu. Pelaku saat itu mengajak korban jalan-jalan mengunakan motor milik tersangka. 

2. Korban dicabuli di dalam gubuk di tengah sawah

Pria Bojonegoro Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya dari MedsosGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Saat melintasi persawahan, pelaku mengajak korban singgah di sebuah gubuk. Di sanalah korban kemudian dicabuli. "Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berbuat seperti itu. Tapi karena pelaku ini terus membujuk, akhirnya korban mau menuruti keinginan tersangka," jelas Muhammad.

Kemudian, lanjut Muhammad, di bulan yang sama pelaku mengajak korban bertemu dan berhubungan badan lagi di tempat yang sama. Ajakan tersebut, kata Muhammad, sempat mendapatkan penolakan dari korban, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial. 

3. Pelaku sempat berjanji menikahi korban, tapi malah kabur

Pria Bojonegoro Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya dari MedsosKapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menunjukkan barang bukti. Dok Istimewa

Setelah kejadian itu, korban kemudian hamil. Orangtua korban yang tak terima pun mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Pelaku kala itu berjanji menikahi korban setelah anak mereka lahir.

"Sampai anaknya lahir di bulan Mei 2022 kemarin pelaku tak kunjung menikahi korban. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 81ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan UU RI no 23 tahun 2003 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Anak Kiai Cabul di Jombang DPO, Malah Dibiarkan Bikin Konser

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya