Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasutri di Lamongan Kompak Mencuri, Sudah Beraksi 3 Kali

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial KH (28) dan SH (45) asal Desa Sidomukti, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi karena diduga mencuri sebuah Handphone (HP) milik Iin Aniswati warga Kelurahan Sukomulyo, Lamongan pada Senin (27/6/2022), kemarin malam. Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku tersebut sudah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi tempat berbeda.

1. Pelaku menjual hasil curiannya di Surabaya

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara barang hasil curian ia jual kepada salah seorang penada di Kota Surabaya. Kapolsek Kota Lamongan Kompol Fandil mengatakan, kasus pencurian HP tersebut bermula saat korban bernama Iin tengah berada di ruang makan di dalam rumahnya. Saat menoleh ke ruang tamu, korban melihat ada seorang wanita yang tengah berdiri dan memegang HP.

"Karena korban ini sakit di bagian kaki, jadi jalannya agak sedikit pelan. Kemudian korban ini menegur pelaku dengan kalimat sedang apa di rumah saya. Selanjutnya pelaku mengaku sedang mencari orang yang bernama Anis," kata Fandil, Selasa (28/6/2022).

2. Merasa aksinya ketahuan pelaku langsung melarikan diri

Pasangan suami istri asal Lamongan kepergok curi hp. Dok Istimewa

Anis sendiri, kata pelaku adalah penjual barang di online shop. Namun di rumah itu tidak ada orang yang namanya Anis seperti yang dimaksud pelaku. Bersamaan itu pula, korban juga bertanya kepada pelaku terkait hp anak korban yang dipegangnya. Namun pelaku SH dengan santai menjawab hanya ingin melihat hp anaknya.

"Karena merasa aksinya ketahuan, pelaku akhirnya keluar dan meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor," jelasnya.

3. Kedua Pasutri tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang merasa jika wanita tersebut adalah pencuri kemudian menghubungi suaminya dan menyampaikan ciri-ciri wanita yang dimaksud. Suaminya yang kebetulan sedang berada di depan gang langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah. Saat diinterogasi korban ternyata pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Sementara atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Dari tangan pelaku juga kami sita sejumlah uang dan juga tiga unit hp hasil mencuri. Pelaku sendiri sudah kita tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us