Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

224 Narapidana di Tuban Terima Remisi, Mayotitas Kasus Narkoba

Ilustrasi ratusan warga binaan Lapas Tuban mendapatkan remisi di HUT RI Ke-77. Dok Lapas Tuban

Tuban, IDN Times - Sebanyak 224 narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Kabupaten Tuban mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-77, Rabu (17/8/2022), siang. Tiga dari 224 narapidana tersebut bahkan dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keterangan remisi.

1. Ada 233 narapidana yang diusulkan, tapi hanya 224 yang dapat remisi

Ratusan warga binaan Lapas Tuban mendapatkan remisi di HUT RI Ke-77. Dok Lapas Tuban Ratusan warga binaan Lapas Tuban mendapatkan remisi di HUT RI Ke-77. Dok Lapas Tuban

Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan, di tahun 2022 ini sebenarnya Lapas Tuban telah mengusulkan 233 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Namun dari jumlah itu, hanya 224 orang saja yang disetujui.

"Jadi di HUT RI Ke-77 ini, warga binaan kami sebanyak 224 orang mendapatkan remisi. Tapi sebenarnya ada 233 yang kita usulan dan dari 224 tiga di antaranya langsung bebas," kata Siswarno.

2. Tiga narapidana kasus penggelapan, penipuan dan pencurian langsung bebas

Ratusan warga binaan Lapas Tuban mendapatkan remisi di HUT RI Ke-77. Dok Lapas Tuban

Siswarno mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Pemberian remisi ini secara simbolis langsung diberikan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di Alun-alun, sehingga hari ini ada tiga narapidana yang mendapat RU II bisa langsung pulang ke rumah," jelasnya. Tiga narapidana yang langsung bebas, yakni narapidana kasus pencurian, penggelapan dan penipuan.

3. Mayoritas narapidana kasus narkoba yang terima remisi di tahun ini

Ilustrasi ratusan warga binaan Lapas Tuban mendapatkan remisi di HUT RI Ke-77. Dok Lapas Tuban

Siswarno mengatakan, mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini adalah kasus narkotika. Sementara besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us