[BREAKING] Ini Daftar 'Dosa' Panpel Versi Kapolri

Pintu terkunci hingga tak ada rencana darurat

Malang, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Salah satunya adalah soal tidak dibukanya pintu stadion jelang pertandingan berakhir. Padahal, kata dia, berdasarkan regulasi dari PSSI, pintu stadion seharusnya dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir. "Saat itu pintu dibuka, namun hanya satu setengah meter," ujar Listyo, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Malang Kota Kamis, (6/10/2022). 

Kesalahan kedua adalah steward atau penjaga pintu tak berada di tempat. Hal ini juga bertentangan dengan regulasi PSSI yang seharusnya tetap berada di tempat. "Panitia penyelenggara juga tak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujarnya. Polisi juga menemukan adanya bukti baha tiket dicetak sebanyak 42 ribu. Padahal kapasitas stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya