Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera Disidang

Setelah berkasnya berkali-kali dikembalikan

Surabaya, IDN Times - Tujuh bulan telah berlalu sejak longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018. Akhirnya proses pemberkasan tersangka penyebab longsornya jalan tersebut sudah selesai. Berkas perkara mereka dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

1. Berkas perkara Jalan Raya Gubeng dinyatakan P21

Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera DisidangIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selama jalannya kasus Jalan Raya Gubeng, Kejati Jatim dan Polda Jatim kerap saling "lempar" berkas perkara. Ketika Polda Jatim melimpahkan ke Kejati, Kejati menyerahkan kembali berkas tersebut ke Polda Jatim. Berkali-kali berkas dianggap tidak lengkap. Akhirnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan siap memasuki proses peradilan.

"Berkas kasus Gubeng sudah di P21, sudah lengkap," ujar Asiten Pidana Umum Kejati Jatim, Maryono, Jumat (19/7).

2. Akan segera dikirimkan ke Polda Jatim

Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera DisidangIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Maryono menjelaskan bahwa berkas tersebut baru saja ia tanda tangani untuk dinyatakan P21. Proses berikutnya adalah penyerahan ke Polda Jatim untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk dibuatnya surat dakwaan.

"Ini kan berkas baru saya tandatangani, mungkin siang ini atau Senin akan kita kirimkan ke Polda," lanjutnya.

3. Pelimpahan tersangka belum diketahui karena tidak ditahan

Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera DisidangIDN Times/Sukma Sakti

 

Maryono menjelaskan bahwa berkas perkara Jalan Raya Gubeng terdiri dari dua bagian yang mencakup nama 6 tersangka. Namun ia tidak dapat memastikan kapan 6 tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Jatim.

"Apalagi kan tersangkanya tidak ditahan di Polda Jatim. Jadi kita tidak bisa memastikan kapan," imbuhnya.

 

Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga Disidang

4. Ada 6 nama tersangka

Tepat Tujuh Bulan, Enam Tersangka Amblesnya Gubeng Segera DisidangIDN Times/Sukma Sakti

 

Perlu diketahui, keenam tersangka yang diduga menyebabkan Jalan Raya Gubeng longsor adalah BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering atau NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). Mereka diduga lalai dalam mengerjakan proyek basement samping RS Siloam hingga menyebabkan Jalan Raya Gubeng longsor dan mengganggu kenyamanan publik.

Baca Juga: Begini Kata Polda Soal Status Putra Risma dalam Kasus Gubeng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya