Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan Berencana

Maksimal hukuman 20 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan seorang warga hingga meninggal. Polisi menjerat anggota DPRD berinisal HF itu dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini, ia tengah mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.

1. HF sudah ditahan di Mapolres Bangkalan

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan BerencanaIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan bahwa saat ini HF telah ditahan di Mapolres Bangkalan menyusul dua tersangka lainnya yaitu S dan M. HF ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tembak mati tersebut.

"Tersangka HF sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya. Pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan perlu ditahan," ujar Sigit, Selasa (25/5/2021).

2. Rekonstruksi kejadian sudah dilakukan

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan BerencanaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi pun melakukan rekonstruksi kejadian. Rekonstruksi dilakukan dengan 11 adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka. Reka adegan ini utamanya untuk melihat bagaimana HF sebagai eksekutor menembakkan peluru ke arah korban berinisial L dengan senjata api rakitan yang ia miliki.

"Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” tutur Sigit.

Baca Juga: Polisi Selidiki Teror Penembakan Rumah di Sidoarjo

3. HF dijerat pasal berlapis

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan BerencanaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan bahwa HF dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP. Pasal berlapis ini ditetapkan lantaran tersangka dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya