- News
- Jatim
Tak Kapok Dipenjara, Kakek Ini Kembali Perkosa Anak Usia 9 Tahun

Surabaya, IDN Times - Tampaknya, dinginnya sel penjara masih belum membuat Djoko Prajitno (56) kapok untuk mencabuli anak-anak. Meski sudah pernah dibui, predator anak ini kembali memperkosa seorang gadis cilik di kediamannya. Kini, ia kembali mendekam di tahanan akibat kelakuan dursilanya itu.
1. Korban diiming-imingi gim di handphone

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan bahwa kelakuan bejat Djoko terungkap saat ia sedang memperkosa RNA (9) pada Sabtu (23/1/2021). Awalnya, ia mengiming-imingi RNA untuk meminjamkan handphone untuk bermain gim.
"Lalu korban dibawa ke kamar tersangka sebagai TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Kranggan," ujar Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kakek 72 Tahun di Blitar Perkosa Cucu Sendiri Hingga Hamil
2. Orangtua korban menangkap basah pemerkosaan itu

Saat korban sedang sibuk bermain gim, Djoko mulai melancarkan aksinya. Tak cuma mencabuli, Djoko bahkan berusaha melakukan penetrasi dengan gadis cilik itu. Ia membujuk korban agar tidak berteriak dan diam saja saat diperkosa.
"Tiba-tiba orangtua korban yang sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban," tuturnya.
Lantaran sudah tertangkap basah, orangtua korban pun langsung menggeret Djoko ke Mapolrestabes Surabaya. Ia kemudian melaporkan Djoko ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," sebutnya.
3. Sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama

Fauzy mengatakan bahwa ternyata Djoko merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah memperkosa seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD pada tahun 2000. Tapi tampaknya, ia masih belum jera.
"Dulu sudah diputus hukuman penjara 1 tahun. Ini pasti akan menjadi bahan pertimbangan untuk proses hukum berikutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Calon Anak Tiri
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Cuaca Hari Ini 18 Mei 2022: Malang Berawan Siang dan Sore Hari
- Persela Mulai Seleksi Pemain, Ada 70 Putra Daerah yang Ikut
- PPDB SD dan SMP Surabaya Mulai Buka, Yuk Simak!
- 2 Siswi SMA Bangkalan Diduga Jadi Korban Pelecehan Sopir Angkot
- Rem Blong! Truk Trailer Tabrak Ertiga di Gresik, Satu Orang Tewas
- Panpel Arema FC Pastikan Hanya Cetak 30 Ribu Tiket Lawan PSIS
- Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya
- Polisi Letuskan Pistol di Kampung Diperiksa Polrestabes Surabaya
- Napiter Umar Patek akan Bebas Agustus Mendatang
- Banjir Rob Sudah Landa Surabaya Selama Sepekan