Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditahan Polrestabes Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kasus Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga dianiaya oleh majikannya hingga disuruh makan kotoran kucing masih terus berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sang Majikan saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
1. Majikan penyiksa ART sudah ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menerangkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka berinisial FF (53) tersebut. Saat ini, FF tengah meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Oki, Rabu (19/5/2021).
2. Ditahan usai diperiksa sebagai tersangka

Oki menjelaskan bahwa penahanan ini diputuskan setelah FF menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2021). Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan bahwa FF perlu ditahan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti melarikan diri.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tutur Oki.
3. Korban masih dirawat di RS Bhayangkara

Sementara itu, Oki mengatakan bahwa korban berinisial EAS masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Perawatan dilakukan untuk mengobati luka-luka yang dialami EAS serta guncangan psikis yang kemungkinan dialaminya.
"Korban masih dirawat di RS Bhayangkara," sebut Oki.