Surabaya Turun ke PPKM Level 3, Ini Perubahan Peraturannya!

Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan bahwa Surabaya Raya turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. Dalam penurunan level ini, terdapat beberapa perubahan peraturan di Kota Surabaya.
1. Ada beberapa perubahan peraturan dari Level 4 ke Level 3
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebutkan, berdasarkan Inmedagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali, terdapat beberapa perbedaan dari Level 4 dan Level 3. Salah satunya yaitu penambahan durasi makan di tempat yang semula 20 menit menjadi 30 menit.
"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," ujar Irvan, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Duh! Mangrove Surabaya Dipenuhi Sampah Plastik
2. Dine in dalam mal sudah diperbolehkan secara terbatas
Selain itu, perubahan lain yang terjadi adalah pembolehan makan di tempat untuk kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. Syarat untuk makan di tempat ini adalah kapasitas maksimal 25 persen dengan peraturan satu meja maksimal dua orang. Sementara untuk durasi makan tetap 30 menit.
"Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang," tuturnya.
3. Pembelajaran tatap muka juga sudah boleh dengan terbatas
Salah satu perubahan terbesar adalah dibolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Dengan ini, Kota Surabaya bisa melanjutkan lagi uji coba pembelajaran tatap muka dengan kapastias 50 persen untuk tingkat SD, SMP hingga SMA.
"Tapi, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen. Serta PAUD yang maksimal kapasitasnya 33 persen," imbuhnya.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Perubahan berikutnya yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk di fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran bagi sektor-sektor tertentu.
"Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate Kambing Paling Enak di Surabaya, Aromanya Sedap