Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk tidak menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan. Namun, melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat hingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali PSBB, Pemkot Surabaya pun akan segera memberlakukan sanksi denda. Hal ini bertujuan agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat.
1. Peraturan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sedang digodok
Wakil Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, keputusan perubahan regulasi pemberian denda ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pihaknya pun kini sedang merumuskan terkait perubahan peraturan yang diperlukan seperti Perwali nomor 33 tahun 2020 agar bisa menerapkan sanksi denda tersebut.
"Sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," sebut Irvan, Jumat (11/9/2020).
2. Peraturan di atas Perwali memperbolehkan sanksi denda
Irvan memastikan bahwa pembahasan peraturan baru ini tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, pada Inpres dan Pergub terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan memberikan sanksi denda kepada pelanggar, seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain.
"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Klaim 95 Persen Warga Surabaya Sudah Patuh Bermasker
3. Agar perekonomian warga tetap berjalan
Sebelumnya, Risma menjelaskan bahwa ia tidak ingin Surabaya menerapkan PSBB lagi. Sebab, jika kembali PSBB, maka roda perekonomian warga bisa berhenti. Satu-satunya cara adalah dengan menekan angka kasus COVID-19 di Kota Surabaya yang saat ini berada di zona oranye.
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” jelas Risma.
4. Nominal belum ditentukan
Saat ini Risma belum menentukan klasifikasi denda yang akan diterapkan. Yang pasti, ke depannya denda dari pelanggar protokol kesehatan tersebut akan masuk dalam kas daerah. Ia memastikan bahwa sanksi denda ini akan benar-benar diberlakukan di Kota Surabaya.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kami bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Baca Juga: Operasi Protokol Kesehatan Serentak, Pemkot Klaim Warga Surabaya Patuh