Pembacok di Karanggayam Tertangkap, Darah Masih Menempel di Pisau

Korban mengalami banyak luka-luka di tubuhnya

Surabaya, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang warga di Jalan Karanggayam I, Surabaya. Penangkapan ini tak memakan waktu lama dari pelaporan kasus penganiayaan yang menyebab korbannya terluka parah hingga bersimbah darah ini.

Baca Juga: Merasa Istrinya Digoda, Pria di Banyuwangi Bacok Tetangganya

1. Pelaku pembacokan tertangkap

Pembacok di Karanggayam Tertangkap, Darah Masih Menempel di PisauIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menyebutkan, pelaku pembacokan yang terjadi pada Sabtu (8/1/2022) ini adalah M Imam (26), warga Gembong Surabaya. Identitas Imam langsung diketahui berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian. Tak memakan waktu lama, sekitar 30 menit setalah kasus dilaporkan, Imam berhasil diringkus.

"Kami bergerak cepat memburu keberadaan pelaku, hanya 30 Menit berselang anggota unit reskrim membuahkan hasil, pelaku dapat diamankan," ujar Akhyar, Minggu (9/1/2022).

2. Darah korban masih menempel di pisau penghabisan

Pembacok di Karanggayam Tertangkap, Darah Masih Menempel di PisauPisau penghabisan yang digunakan dalam pembacokan di Jalan Karanggayam I, Sabtu (8/1/2022). (dok. Istimewa)

Saat proses penangkapan, polisi juga menyita alat yang digunakan oleh Imam untuk menyiksa korbannya, Choirul Imron. Imam menggunakan senjata tajam pisau penghabisan dalam aksinya. Ketika disita, darah Imron masih menempel pada pisau tersebut.

"Telah disita dari tersangka barang bukti pisau penghabisan beserta sarungnya," lanjut Akhyar.

3. Korban mengalami banyak luka-luka di sekujur tubuhnya

Pembacok di Karanggayam Tertangkap, Darah Masih Menempel di PisauM Imam (26), pelaku pembacokan di Jalan Karanggayam I, Sabtu (8/1/2022). (dok. Istimewa)

Pisau penghabisan yang digunakan ini pun menyebabkan banyak luka di tubuh korban antara lain luka sayat dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, pipi sebelah kiri, jari kiri, pergelangan tangan kanan, jari kanan, kaki kanan bagian bawah, kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri, serta di siku kiri dengan patah tulang terbuka. Beruntung, korban masih masih selamat lantaran mendapat pertolongan cepat.

"Hingga saat ini korban masih dirawat di RSUD Dr Soetomo," imbuh Akhyar.

Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami motif yang mendasari Imam melakukan penganiayaan tersebut. Yang pasti, ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara.

Baca Juga: Pria Terkapar di Karanggayam, Tubuh Penuh Luka Bacok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya