KontraS Surabaya Catat 7 Kekerasan Polisi saat Demo Omnibus Law

Polisi didesak meminta maaf kepada para korban

Surabaya, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mencatat setidaknya ada 7 tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat aksi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu. KontraS pun mendesak agar kepolisian mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada para korban.

1. Polisi dianggap asal main tangkap

KontraS Surabaya Catat 7 Kekerasan Polisi saat Demo Omnibus LawSuasana pemulangan para demonstran tolak omnibus law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal menyampaikan bentuk kekerasan pertama yang dilakukan oleh kepolisian adalah penangkapan demonstran sebelum unjuk rasa. Padahal, mereka tidak turut melakukan perusakan, bahkan belum melakukan aksi. Alhasil hingga 500 orang ditangkap, padahal hanya 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua, aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis, massa aksi yang tidak bersenjata, dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KontraS Surabaya, Rabu (14/10/2020).

2. Menyerang paramedis dan mengintimidasi jurnalis

KontraS Surabaya Catat 7 Kekerasan Polisi saat Demo Omnibus LawIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Selanjutnya, KontraS mengatakan bahwa aparat kepolisian menyerang dan merusak sekretariat PMKRI yang saat itu digunakan untuk posko kesehatan selama aksi. Berikutnya, aparat kepolisian juga disebut mengintimidasi serta mengancam masyarakat aksi dan jurnalis yang berupaya melakukan pendokumentasian kerusuhan selama aksi. Seperti perampasan alat dokumentasi dan pemaksaan penghapusan hasil dokumentasi.

"Kelima, kami juga menemukan aparat kepolisian menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya, sehingga tim advokasi mengalami kesusahan dalam bantuan hukum," tuturnya.

Baca Juga: LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli Polisi

3. Diduga menutupi informasi dan melakukan kekerasan pada tersangka anak

KontraS Surabaya Catat 7 Kekerasan Polisi saat Demo Omnibus LawSuasana pemulangan para demonstran tolak omnibus law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, KontraS juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian hingga kemarin Selasa (13/10/2020), belum memberikan informasi secara detail jumlah, jenis, dan keberadaan barang-barang demonstran yang dirampas selama aksi. Terakhir, aparat kepolisian juga diduga melakukan kekerasan kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan.

"Tujuh bentuk itu yang kami temukan berdasarakan pantauan secara langsung dari KontraS di lapangan, serta pengaduan masyarakat," ungkapnya.

4. KontraS desak kepolisian meminta maaf

KontraS Surabaya Catat 7 Kekerasan Polisi saat Demo Omnibus LawKoordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal (kanan). IDN Times/Dok. Istimewa

KontraS pun menyatakan bahwa Korps Bhayangkara belum bisa menunjukkan reformasi kepolisian yang melindungi dan mengayomi masyarakat dengan baik. Dengan demikian, KontraS mendesak kepolisian untuk mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada para korban. KontraS juga meminta Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengevaluasi aparatnya yang terlibat aksi kekerasan tersebut.

"Ketiga, memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kekerasan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Terakhir, memenuhi hak korban dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan," pungkasnya.

Baca Juga: Jurnalis Surabaya Diintimidasi saat Liput Demo, Kapolres Mohon Maklum

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya