Kalah dari Persebaya di Pengadilan Negeri, Pemkot Ajukan Banding

Mereka ingin mempertahankan aset tersebut

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya memutuskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya kalah dari PT Persebaya Indonesia atas aset tanah serta bangunan berupa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam. Akhirnya, Pemkot memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

1. Pemkot ajukan banding atas Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam

Kalah dari Persebaya di Pengadilan Negeri, Pemkot Ajukan BandingKepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati pada rapat Pansus Komisi D Senin (24/2). IDN Times/Tarida Alif

Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Pemkot segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.
 
"Jangka waktu banding 14 hari. Kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," ujar Ira melalui siaran pers Pemkot Surabaya, Rabu (11/3).

2. Ada empat surat yang menjadi dasar banding

Kalah dari Persebaya di Pengadilan Negeri, Pemkot Ajukan BandingSuasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Pemkot Surabaya mengajukan banding berdasarkan empat bukti yang menurut mereka sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
 
Kedua, Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

3. Nilai putusan hakim hanya berdasarkan klaim

Kalah dari Persebaya di Pengadilan Negeri, Pemkot Ajukan BandingSuasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Ira menilai putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat serta pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973.
 
"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," imbuhnya.

Baca Juga: Wisma Persebaya Disegel, Risma: Itu Kewajiban Pemerintah

4. Siapkan upaya hingga PK

Kalah dari Persebaya di Pengadilan Negeri, Pemkot Ajukan BandingBonek menyambut suka cita putusan PN Surabaya terkait kepemilikan Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam. IDN Times/Fitria Madia

Ira mengklaim, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini masih menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," tuturnya.
 
Ia juga sudah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan aset tersebut.

Baca Juga: Sah! Persebaya Kalahkan Pemkot dalam Sengketa Wisma dan Lapangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya