Jadi Pengangguran, DR Pilih Jual Istri di Twitter

Apa pun alasannya, tetap tidak dibenarkan

Surabaya, IDN Times - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi di tengah pandemik COVID-19. Salah satunya dialami oleh DR (27), warga Kabupaten Sidoarjo. Namun, bukannya bekerja keras dan mencari pekerjaan lainnya, DR malah memilih untuk menjual istrinya di Twitter.

1. Berdalih alasan ekonomi untuk jual istri

Jadi Pengangguran, DR Pilih Jual Istri di TwitterIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, tujuan utama mereka menawarkan jasa threesome di media sosial adalah ekonomi. DR, mengaku kesulitan memenuhi biaya hidup semenjak di-PHK. Sementara hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai pengangguran.

"Alasannya sih untuk ekonomi, ya. Karena suaminya ini di-PHK," ujar Wulan, Sabtu (16/10/2021).

2. Sang suami sering berfantasi threesome

Jadi Pengangguran, DR Pilih Jual Istri di Twitterindependent.co.uk

Namun, korbannya yang tak lain sang istri mengaku bahwa DR kerap mengutarakan niatnya untuk mencari rekanan threesome karena adanya fantasi seks pribadi. DR pun berulang kali membujuk agar korbannya bersedia.

"Awalnya korban menolak karena itu fantasi suaminya. Tapi karena terdesak keadaan ekonomi juga, jadi mau," tuturnya.

Baca Juga: Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 Juta

3. Sudah 7 kali melakukan transaksi

Jadi Pengangguran, DR Pilih Jual Istri di Twitterilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Alhasil, mereka kemudian mencoba-coba bisnis tersebut. Sejak awal 2021, setidaknya sudah 7 kali mereka mendapatkan pelanggan. Masing-masing pelanggan dikenakan tarif beragam mulai Rp600 ribu-Rp1 juta.

"Pernah dapat Rp600 ribu itu waktu awal-awal. Kalau saat ini, yang terbaru Rp1 juta," lanjut Wulan.

4. Uang dibagi 2 untuk bayar utang ke mantan istri

Jadi Pengangguran, DR Pilih Jual Istri di TwitterIlustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Uang hasil transkasi itu kemudian dibagi dua, setengah untuk DR dan setengah disimpan istrinya. Uang yang didapatkan DR digunakan untuk membayar utang kepada mantan istrinya. Sementara yang dipegang oleh korban digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," jelas Wulan.

Baca Juga: Anak-anak Ber-IQ Tinggi di Surabaya akan Punya Kelas Khusus

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya