Honorer Protes Syarat Masuk CPNS, Risma Janji Akan Memperjuangkan

Surabaya, IDN Times - Persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membatasi usia CPNS dari tenaga honorer K2 maksimal 35 tahun menuai protes dari banyak daerah, termasuk Surabaya. Mendengar keluh kesah dan keadaan para pegawai honorer di Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memutuskan untuk memberanikan diri memperjuangkan dispensiasi usia bagi tenaga honorer.
1. Batas putusan pegawai honorer pada 2005
Risma menuturkan salah satu alasannya untuk memperjuangkan dispensasi usia tenaga honorer adalah memang dikeluarkannya putusan tenaga honorer K2 pada 2005. Jarak tersebut dirasa cukup lama dari 2018. Sehingga, usia yang cukup tua dirasa Risma patut dimaklumi. "Kalau mereka gak diangkat-angkat, usianya makin lama makin bertambah kan makin tua nanti gak bisa," ujarnya usai Pagelaran Teatrikal Perobekan Bendera Merah Putih Biru di depan Hotel Majapahit (19/9).
2. Sudah kirim surat ke Menpan-RB
Untuk menyuarakan aspirasinya tersebut, Risma sudah mengirimkan surat kepada Menpan-RB Syafruddin dua hari yang lalu. Namun hingga kini ia belum menerima surat balasan. Risma menuturkan dirinya akan menyampaikan secara langsung kepada Syafruddin ketika menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Grand Balroom Hotel Shangrila Surabaya pada malam nanti. "Nanti saya akan sampaikan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THR
3. Hanya perjuangkan warga Surabaya
Namun, Risma menekankan bahwa yang sedang ia perjuangkan hanyalah pegawai honorer di wilayah Surabaya. Hal ini lantaran ia merupakan Wali Kota Surabaya sehingga tidak berwenang untuk mewakili para tenaga honorer di daerah lain. "Cuma Surabaya, ya. Kalau se-Indonesia nanti ya gimana," tegasnya.
Baca Juga: Duh Sedihnya, Gaji Guru Honorer di Garut Hanya Rp200 Ribu Sebulan