Dosen Beri A ke Mahasiswa yang Demo, Kampus Ancam Berikan Sanksi

Surabaya, IDN Times - Seorang dosen dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKMS) menjanjikan nilai A bagi mahasiswanya yang mengikuti aksi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu. Namun sayangnya, dosen ini malah terancam akan mendapatkan sanksi dari pihak kampus lantaran diduga terdapat pelanggaran.
1. Keputusan Umar untuk berikan nilai A kepada mahasiswa yang demo adalah inisiatif pribadi

Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas UWKS, Andi Aruji mengatakan bahwa dosen yang menjanjikan hal tersebut yaitu Umar Sholahudin berinisiatif sendiri untuk menjanjikan nilai kepada mahasiswanya. Keputusan tersebut belum melalui pertimbangan kampus sehingga kebijakan tersebut tidak dapat mengatasnamakan institusi.
"Kejadian itu dari dosen kami Bapak Umar Shalahudin itu menyampaikan secara pribadi, bukan secara institusi. Karena kalau secara institusi kami mempunyai peraturan rektor secara akademik yang mengatur pemberian nilai," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).
2. Cara Umar memberikan nilai A kepada demonstran dianggap salah

Andi melanjutkan, Umar diduga melakukan pelanggaran cara pemberian nilai terhadap mahasiswa. Pasalnya nilai sebuah mata kuliah tidak bisa hanya ditentukan dari satu aspek saja. Terdapat beberapa penilaian yang harus ditempuh mulai keaktifan dan presensi perkuliahan, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
"Tidak semudah itu memberikan nilai A dan sebagainya. Ada proses yang harus dilalui," terangnya.
3. Umar dianggap melakukan pelanggaran

Oleh karenanya, sikap Umar yang mengiming-iming nilai A begitu saja kepada mahasiswanya dianggap bisa melanggar peraturan kampus yang ada. Umar juga tidak menjelaskan bagaimana nantinya ia akan memberikan nilai A kepada para mahasiswanya yang mengikuti aksi demonstrasi.
"Kemarin pada waktu Pak Umar memberikan di Facebooknya itu kan langsung memberi A bagi yang demo. Itu tidak benar. Yang benar sesuai dengan peraturan rektor dan peraturan akademik," imbuhnya.
4. Terancam akan dikenakan sanksi

Bahkan, lanjut Andi, pihaknya juga akan menggelar Rapat Dewan Pertimbangan Akademik bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Bambang Yunarko dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Soepriyono pada Senin (12/10/2020). Rapat tersebut akan membahas apakah Umar sudah melakukan pelanggaran fatal serta sanksi apa yang akan dikenakan kepadanya.
" Kalau memang nanti ada pelanggaran yang dilakukan dosen maka akan ditindak sesuai dengan Rapat Dewan Pertimbangan Akademik," tutupnya.