BPJS Nonaktif Saat Pengobatan Kanker, Warga Curhat ke Eri

Perusahaannya tidak membayar iuran BPJS

Surabaya, IDN Times - Berbagai keluhan didapatkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berkantor di kelurahan-kelurahan. Salah satunya ketika ia berada di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Seorang perempuan mengadu lantaran kepesertaan BPJS-nya dinyatakan nonaktif saat ia akan membayar pengobatan kanker di rumah sakit.

1. Warga curhat ke Eri soal BPJS

BPJS Nonaktif Saat Pengobatan Kanker, Warga Curhat ke Eri

Perempuan itu menemui Eri saat berkantor di Kelurahan Wonokusumo, Kamis (27/5/2021). Sembari menangis, ia menceritakan kisahnya yang gagal membayar pengobatan rumah sakit lantaran BPJS-nya tidak aktif. Ternyata, perusahaan tempat sang suami bekerja tidak membayarkan iuran BPJS kesehatan tersebut.

"Ada seorang ibu yang menyampaikan (BPJSnya) tidak pernah dibayar lagi oleh perusahaannya. Sehingga BPJS-nya ini tidak aktif, ketika akan dihidupkan kembali tidak bisa. Bahkan, sampai membayar sendiri pun BPJS tidak bisa," ujar Eri, Jumat (28/5/2021).

2. Eri koordinasi dengan BPJS terkait pengobatan kanker warga

BPJS Nonaktif Saat Pengobatan Kanker, Warga Curhat ke Eri

Sebagai langkah awal, Eri akan berkoordinasi dengan BPJS Surabaya agar warga tersebut bisa membayar biaya pengobatan kanker dengan BPJS yang ia miliki. Ia juga akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk menegur masalah ini.

"Ini akan kita koordinasikan langsung berhubungan dengan BPJS Surabaya untuk mengcover yang tadi sakit kanker. Sehingga tetap ada pengobatan, tapi kami tetap akan panggil perusahaan jangan sampai ini menjadi contoh buruk, bahwa perusahaan tetap buka tapi tidak mengcover kesehatan pegawainya," ungkapnya.

3. Jadi evaluasi bagi Pemkot

BPJS Nonaktif Saat Pengobatan Kanker, Warga Curhat ke EriSeorang perempuan mengadu lantaran kepesertaan BPJS-nya dinyatakan nonaktif saat ia akan membayar pengobatan kanker di rumah sakit. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Selain itu, Eri mengatakan bahwa permasalahan ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota untuk menertibkan perusahaan yang belum memberikan kepastian kesehatan bagi karyawannya. Dalam Undang-undang (UU) tenaga kerja, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya.

"Ini menjadi PR kita, Insya Allah segera harus kita selesaikan. Karena itu kita harus ada peningkatan sosialisasi kepada perusahaan, sanksinya apa kalau tidak bayar (BPJS Kesehatan) pegawainya," tuturnya.

Baca Juga: Gelar Open House Virtual, Eri Cahyadi Bagi-bagi Hadiah Produk UMKM

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya