Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RI

Terkait aduan dari KIPP Jatim

Surabaya, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya. Sidang ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (22/10/2020).

1. Perkara aduan dari KIPP

Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RIIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 ini berasal dari aduan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Bernado Thyssen. Sembilan orang teradu terdiri dari 4 orang dari KPU Surabaya dan 5 orang dari Bawaslu Surabaya.

"Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya," ujar Bernad, Rabu (21/10/2020).

2. Sebanyak 4 orang dari KPU dan 5 dari Bawaslu

Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RIIlustrasi Pilkada (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-msing sebagai Teradu I–IV. Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V–IX.

"Pokok perkara yang diadukan yakni Teradu I–IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan. Sedangkan, Teradu V−IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan," jelas Bernad.

3. Masih memeriksa keterangan pihak terkait

Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RIIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/Arif Rahmat)

Bernad melanjutkan bahwa agenda sidang besok masih merupakan pemeriksaan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi pihak yang terkait. Sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jatim, Kamis (22/10/2020) pada pukul 09.00 WIB.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.

Baca Juga: Ritual Khusus Mujiaman, Sungkem ke Ibu Jelang Daftar ke KPU Surabaya

4. Akan rapid test sebelum sidang

Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RIIlustrasi rapid test (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, untuk mencegah penularan COVID-19 DKPP akan melakukan rapid test bagi setiap orang yang mengikuti persidangan ini. Sidang juga dilaksanakan terbuka dan disiarkan secara langsung melalui media sosial DKPP RI.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @dkpp_ri dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Surabaya: Tes Swab Massal Bukan Karena Cawali Kena COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya