300 Orang di PN Surabaya Rapid Test Usai Mudik Idul Adha, 9 Reaktif

Seorang hakim dinyatakan positif COVID-19

Surabaya, IDN Times - Usai libur Hari Raya Idul Adha, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya menggelar rapid test terhadap 300 petugas dan karyawannya. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 usai mereka mudik lebaran. Hasilnya, 9 orang dinyatakan reaktif.

1. 300 orang rapid test, 9 reaktif

300 Orang di PN Surabaya Rapid Test Usai Mudik Idul Adha, 9 ReaktifIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting menyampaikan, Ketua PN Surabaya meminta agar setiap orang yang beraktivitas di PN Surabaya untuk di-rapid test agar tidak terjadi klaster penularan COVID-19. Rapid test ini pun diadakan pada Senin (3/8/2020) dengan peserta sekitar 300 orang.

"Jangan sampai bawa dari luar. Kita tidak tahu, akhirnya nanti jadi klaster di Pengadilan. Ternyata betul dugaan pimpinan bahwa ada beberapa (reaktif) yang bahkan lebih banyak jumlahnya dari rapid sebelumnya," ujar Martin, Selasa (4/8/2020).

2. 9 orang dites swab PCR

300 Orang di PN Surabaya Rapid Test Usai Mudik Idul Adha, 9 ReaktifIlustrasi Swab test. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Dari 300 peserta tersebut, yang diketahui reaktif adalah 9 orang. Tiga di antaranya adalah panitera pengganti. Sedangkan enam orang lainnya adalah pegawai yang bertugas di pelayanan bagian pidana dan perdata. Mereka pun diminta isolasi mandiri dan dites swab pada Selasa (4/8/2020).

"Reaktif ini bukan menjadi acuan atau pegangan kita untuk pasti terpapar, karena harus ada follow up, tindak lanjut untuk mengetahuinya lebih detail ata akurasinya harus melalui swab. Jadi, segera mulai hari ini diperintahkan segera swab," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

3. Sempat mudik lebaran

300 Orang di PN Surabaya Rapid Test Usai Mudik Idul Adha, 9 ReaktifPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Rupanya diketahui 9 orang yang reaktif rapid test tersebut sempat mudik saat libur lebaran Idul Adha. Saat ini mereka diminta isolasi mandiri selama 3 sampai 5 hari untuk menunggu keluarnya hasil tes swab PCR.

"Jadi, besar kemungkinan diduga bahwa penyebab itu memang dari luar. Carrier, membawa dari luar. Itulah yang diantisipasi oleh pimpinan," ungkapnya.

4. Seorang hakim positif COVID-19

300 Orang di PN Surabaya Rapid Test Usai Mudik Idul Adha, 9 ReaktifIlustrasi COVID-19 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain itu, salah satu hakim PN Surabaya diketahui positif COVID-19. Namun, Martin mengatakan bahwa hakim tersebut telah terpapar sejak mengajukan cuti dan sedang berada di Jawa Barat. Ia pun kemudian memberikan kabar terpapar COVID-19 saat berada di Jabar selama masa cutinya.

"Jadi, sedang cuti di sana (Jawa Barat). Dia laporkan ke pimpinan bahwa dia berada di rumah sakit di perawatan karena terpapar COVID-19. Jadi, bukan di sini," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 Hari

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya