Janjikan Kerja di Polandia, Warga Tulungagung Gondol Uang Puluhan Juta

Ia meminta korbannya menyetor uang hingga Rp50 juta

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dengan modus rekrutmen pekerja migran. Tersangka berinisial MRT (38) warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Tersangka menjanjikan kepada korban bisa memberangkatkan bekerja di luar negeri. Namun, hingga sekarang belum ada korban yang diberangkatkan oleh tersangka.

1. Tersangka pemilik perusahaan pelatihan bahasa asing

Janjikan Kerja di Polandia, Warga Tulungagung Gondol Uang Puluhan JutaIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kanit Pidus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menerangkan, tersangka mempunyai perusahaan pelatihan bahasa asing. Namun perusahaannya tersebut disalahgunakan seolah menjadi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja di luar negeri, dan dijanjikan akan ditempatkan di Polandia. " Tersangka mencari korban dengan cara mendatangi langsung atau menawarkan melalui media sosial," ujarnya, Selasa (07/9/2021).

2. Korban diminta uang puluhan juta untuk berangkat

Janjikan Kerja di Polandia, Warga Tulungagung Gondol Uang Puluhan Jutailustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkannya ke polisi. Terdapat 26 orang yang diduga menjadi korban. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Dalam prakteknya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan adminitrasi pemberangkatan. "Setiap korban berbeda-beda, ada yang diminta Rp25 juta ada juga yang sampai Rp50 juta, untuk total kerugianya ini masih kita lakukan audit lagi," terangnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Tulungagung Berebut Cari Ikan Mabuk di Sungai

3. Uang digunakan untuk keperluan pribadi

Janjikan Kerja di Polandia, Warga Tulungagung Gondol Uang Puluhan JutaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Tersangka mulai menjalankan aksinya sejak 2019 lalu, dan hingga sekarang belum memberangkatkan satu orang pun ke luar negeri. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli,di antaranya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sesuai keterangan ahli, perusahaan pelatihan bahasa asing MRT tidak punya kewenangan sebagai PPTKIS.

Tersangka terancam pasal 81 Junto 69 Undang-undang nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Uang yang sudah dibayarkan korban dipakai untuk keperluan pribadi. Korban berbohong, karena belum ada satu orang pun yang dikirim ke Polandia," pungkasnya.

Baca Juga: Sakau, Tersangka Narkoba Meninggal di Tahanan Polres Tulungagung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya